Kuasa Palu Bawaslu
|
[caption id="attachment_1378" align="alignnone" width="1009"]
Amin Fauzi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Para pemimpin Bawaslu Rembang membacakan putusan pada sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu 2019 dengan permohonan DPC Partai Hanura dan pihak termohon KPU Rembang pada Agustus 2018[/caption]
Sengketa Proses Pemilu
Dalam konteks penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana dalam pasal 466 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota.
Apabila ada permohonan penyelesaian sengketa, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten wajib menerima permohonan, memverifikasi secara formal dan material, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan tiga hal, yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon.
Kalau para pihak tidak terima atas tiga putusan tersebut, bisa mengajukan upaya hukum kepada PTTUN.
Selama proses Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Rembang telah menyelesaikan dua permohonan sengketa proses. Pertama, permohonan yang diajukan oleh DPC Partai Hanura Rembang, akibat dikeluarkannya keputusan KPU setempat tentang Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam Keputusan KPU Rembang, ada salah satu bakal calon Partai Hanura yeng dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara itu, tidak terjadi permufakatan saat proses mediasi. Sehingga dilanjutkan sampai proses adjudikasi. Dalam proses adjudikasi, putusan Bawaslu Rembang mengabulkan permohonan pemohon. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten setempat.
Kedua, permohonan penyelesaian yang diajukan oleh DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rembang. Permohonan itu diajukan akibat dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten setempat tentang DCS.
Dalam Keputusan KPU Rembang, ada salah satu bakal calon Partai Nasdem yeng dicoret karena persyaratan yang dikumpulkan kurang lengkap.
Dalam perkara itu, bisa diselesaikan dalam proses mediasi. Setelah putusan mediasi, KPU kabupaten setempat menindaklanjuti putusan tersebut.
[caption id="attachment_1380" align="alignnone" width="5312"]
Para pemimpin Bawaslu Rembang memeriksa berkas alat bukti yang diajukan oleh permohonan pada sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten rembang pada Agustus 2018[/caption]
Penanganan pelanggaran adminsitratif
Dalam Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
Obyeknya adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur, tata cara, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Penanganannya juga dilakukan dengan sidang majelis. Outputnya juga berupa putusan.
Tantangan-Tantangan
Kuatnya kuasa Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota ini tentu menjadi tantangan bagi personel-personelnya. Apalagi, modus peserta Pemilu untuk melakukan pelanggaran kian beragam, di tengah regulasi yang banyak lubangnya.
Maka, kapasitas sumber daya manusia menjadi prasyarat yang tak terelakkan. Kapasitas ini baik dalam konteks pengawasan setiap tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kecakapan dalam memimpin sidang maupun penguasaan terhadap regulasi-regulasi kepemiluan menjadi suatu yang tak terelakkan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam ikut mengawal setiap proses Pemilu juga menjadi tuntutan, agar setiap perhelatan Pemilu ini bisa menjadi gawe bersama. Harapannya, Bawaslu mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum Pemilu secara tegas dan adil.(*)
Amin Fauzi, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Oleh : Amin Fauzi
Jumlah pendaftar Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2019 menurun drastis dibanding 2014. Berdasarkan data di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Pemilu 2019 terdapat 470 permohonan, sementara pada 2014 mencapai 902 permohonan. Penurunan permohonan itu karena dianggap peran Bawaslu di semua jajaran dalam konteks pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penanganan pelanggaran administratif berjalan optimal. Sebab, masalah-masalah yang mucul pada saat proses Pemilu, bisa diselesaikan lebih awal. Lalu bagaimana peran Bawaslu dalam konteks penanganan itu? Ya. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kelembagaan Bawaslu diperkuat, tidak hanya dipermanenkannya Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, tapi juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan penanganan pelanggaran administratif. Output dari penyelesaian dan penenganan itu berupa putusan. Tak pelak, setiap ketokan palu atas putusan itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Baik penyelesaian sengketa Pemilu maupun penanganan pelanggaran administratif, tata caranya sama-sama melalui adjudikasi. Dengan demikian, Bawaslu layaknya lembaga semi peradilan. [caption id="attachment_1379" align="alignnone" width="1280"]
Para pemimpin Bawaslu Rembang membacakan putusan pada sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu 2019 dengan permohonan DPC Partai Hanura dan pihak termohon KPU Rembang pada Agustus 2018[/caption]
Sengketa Proses Pemilu
Dalam konteks penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana dalam pasal 466 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota.
Apabila ada permohonan penyelesaian sengketa, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten wajib menerima permohonan, memverifikasi secara formal dan material, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan tiga hal, yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon.
Kalau para pihak tidak terima atas tiga putusan tersebut, bisa mengajukan upaya hukum kepada PTTUN.
Selama proses Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Rembang telah menyelesaikan dua permohonan sengketa proses. Pertama, permohonan yang diajukan oleh DPC Partai Hanura Rembang, akibat dikeluarkannya keputusan KPU setempat tentang Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam Keputusan KPU Rembang, ada salah satu bakal calon Partai Hanura yeng dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara itu, tidak terjadi permufakatan saat proses mediasi. Sehingga dilanjutkan sampai proses adjudikasi. Dalam proses adjudikasi, putusan Bawaslu Rembang mengabulkan permohonan pemohon. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten setempat.
Kedua, permohonan penyelesaian yang diajukan oleh DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rembang. Permohonan itu diajukan akibat dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten setempat tentang DCS.
Dalam Keputusan KPU Rembang, ada salah satu bakal calon Partai Nasdem yeng dicoret karena persyaratan yang dikumpulkan kurang lengkap.
Dalam perkara itu, bisa diselesaikan dalam proses mediasi. Setelah putusan mediasi, KPU kabupaten setempat menindaklanjuti putusan tersebut.
[caption id="attachment_1380" align="alignnone" width="5312"]
Para pemimpin Bawaslu Rembang memeriksa berkas alat bukti yang diajukan oleh permohonan pada sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten rembang pada Agustus 2018[/caption]
Penanganan pelanggaran adminsitratif
Dalam Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
Obyeknya adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur, tata cara, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Penanganannya juga dilakukan dengan sidang majelis. Outputnya juga berupa putusan.
Tantangan-Tantangan
Kuatnya kuasa Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota ini tentu menjadi tantangan bagi personel-personelnya. Apalagi, modus peserta Pemilu untuk melakukan pelanggaran kian beragam, di tengah regulasi yang banyak lubangnya.
Maka, kapasitas sumber daya manusia menjadi prasyarat yang tak terelakkan. Kapasitas ini baik dalam konteks pengawasan setiap tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kecakapan dalam memimpin sidang maupun penguasaan terhadap regulasi-regulasi kepemiluan menjadi suatu yang tak terelakkan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam ikut mengawal setiap proses Pemilu juga menjadi tuntutan, agar setiap perhelatan Pemilu ini bisa menjadi gawe bersama. Harapannya, Bawaslu mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum Pemilu secara tegas dan adil.(*)
Tag
News
Opini