KPPS Harus Cermati 2.338 Pemilih Pindahan
|
REMBANG – Sebanyak 2.338 warga di Kabupaten Rembang pindah memilih pada Pemilu 2019. Ribuan warga tersebut masuk dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) setelah mengurus surat pindah ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang.
Jumlah 2.338 pemilih tersebut terdiri dari pemilih yang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada dan pemilih yang keluar dari TPS semula.
Jumlah pemilih yang masuk ke TPS-TPS yang ada sebanyak 899 orang, meliputi pemilih laki-laki sebanyak 470 orang dan 429 perempuan. Mereka tersebar di 293 TPS. Sedangkan pemilih yang keluar dari TPS semula sebanyak 1.439 pemilih, meliputi pemilih laki-laki 794 orang dan 645 perempuan. Mereka tersebar di 938 TPS. Warga yang pindah memilih tersebut tersebar di 14 kecamatan se Kabupaten Rembang.
Jumlah itu diketahui setelah KPU Rembang melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTb tahap ke-2 Tingkat Kabupaten Rembang di Hotel Gajah Mada Rembang (20/3).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin mengatakan, banyaknya warga yang pindah memilih perlu diantisipasi oleh jajaran KPU Rembang, terutama perangkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). “Sebab, perlakuan pemilih tersebut berbeda dengan pemilih yang tidak berasal dari pindahan,” kata dia.
Dicontohkan Maftuhin, pemilih pindahan yang berasal dari Jambi, maka hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih yang berasal dari Pati hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD, dan calon DPRD Jateng. Pemilih asal Kecamatan Rembang yang hendak menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Sarang maka hanya akan mendapatkan suarat suara Calon Presiden, calon DPR RI, calon DPD, dan calon DPRD Jateng.
Maftuhin menegaskan, pembagian surat suara itu ditentukan berdasarkan pertimbangan daerah pemilihan. “Jadi tidak asal memberikan surat suara, tapi perlu dilihat dulu asal daerahnya,” ucapnya.
Dengan sistem seperti itu, butuh kecermatan dari KPPS yang ada. Ketika ada pemilih pindahan hendak menggunakan hak pilihnya di TPS, perlu dilihat dulu asal daerahnya, karena menentukan pemberian surat suara yang akan diberikan.
Oleh karena itu, KPU Rembang diminta memberikan pelatihan secara intens kepada semua KPPS agar mereka mendapatkan pemahaman yang utuh. (*)Tag
News