Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Rembang Perkuat Komitmen Netralitas ASN

Konsolidasi Demokrasi P2H

Anggota Bawaslu M. Bayanul Lail didampingi oleh Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas M. Khanif melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang

Suasana Lantai 3 Kantor Setda Kabupaten Rembang, Rabu (18/2), tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah pejabat berkumpul dalam satu forum yang membahas isu krusial dalam demokrasi: netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha.

Forum ini bukan sekadar pertemuan formal, namun menjadi ruang penguatan komitmen bersama antara pengawas pemilu dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yakni memperkuat kerja sama dalam penanganan dan pencegahan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, serta mencegah potensi pelanggaran melalui sosialisasi dan koordinasi yang intensif.

Dedhy Nugraha menegaskan bahwa posisi ASN dalam demokrasi harus berada di titik netral.
“ASN selaku aparat birokrasi pemerintah mempunyai kewajiban untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam proses demokrasi, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN bukan sekadar imbauan moral, melainkan telah diatur dalam regulasi yang mengikat.
“Netralitas ASN sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin ASN. Jika terbukti tidak netral, ada konsekuensi hukum berupa hukuman disiplin, bahkan sampai pemberhentian,” tegas Dedhy.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Sosialisasi dilakukan secara langsung, melalui media sosial, hingga surat edaran resmi. Selain itu, pembinaan rutin oleh atasan langsung di masing-masing instansi juga terus digencarkan, terutama menjelang dan selama tahapan Pemilu maupun Pilkada.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai langkah awal pencegahan pelanggaran.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas mengenai peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kembali batasan yang harus dijaga oleh ASN.
“ASN wajib bersikap netral, tidak berpihak pada peserta pemilu, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis,” tambahnya.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen pemerintahan. Netralitas ASN menjadi landasan penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Rembang.

Konsol

Penulis : Dynn
Foto : Dynn
Editor : Hanif