Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Desa & Lurah Diminta Netral dalam Pilgub

Kepala Desa Diminta Netral dalam Pilgub REMBANG – Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Rembang diminta bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Jateng 2018. Sebab, kalau Kepala Desa diketahui terlibat aktif dalam kampanye bisa terancam pidana. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat sosialisasi pengawasan partisipatif Pilgub 2018 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Rembang di hadapan ratusan Kepala Desa dan Lurah di Hotel Puri Indah Rembang, Sabtu (27/1). "Jangan lupa untuk menahan diri dan tetap netral, karena menurut undang - undang ancaman hukumannya adalah pidana, dampaknya bisa membuat anda semua diberhentikan dari jabatan." kata Hafidz. Hafidz berpesan agar kepala desa menjaga kondusifitas daerahnya masing masing. " Saya harap bapak ibu, ikut menjaga kondusifitas pilkada yang akan berlangsung beberapa bulan lagi,” imbuhnya. Kepala Seksi Intel Kejari Rembang, Bientarno menambahkan, Panwaslu, Polres, dan kejari Rembang sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran Pidana Pemilu. Oleh karena itu ia meminta kepada Kepala Desa untuk benar-benar netral, terlebih tahapan kampanye akan dimulai pada bulan depan. “Jadi kita siap mengawasi, mengawal dan menindak jika ditemukan pelanggaran" ujar dia. Setali tiga uang, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, Jidan mengajak kepada anggotanya untuk benar-benar bisa memposisikan sebagai Kepala Desa. "Jangan sampai anda menggunakan BUMDES dalam membiayai kampanye. Karena hukumannya berat." Sementara itu, Ketua Panwaslu Rembang, Totok Suparyanto menandaskan, tidak dipungkiri bahwa Kepala Desa itu mempunyai hak pilih. Namun dalam ajang pilkada ini, kepala desa harus mengikuti rambu – rambu yang ada. “Kami berharap Kepala Desa bisa berkomunikasi kepada panwas ketika menjalankan aktifitas yang bersentuhan dengan politik,” katanya. Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang kepala daerah . Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktisjuga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. Dalam  Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik. (Lutfi)
Tag
News