Kepala Desa dan Jajaran Diminta Netral dalam Pilkada
|
REMBANG – Bawaslu Rembang meminta kepada seluruh kepala desa, lurah, beserta jajarannya di daerah setempat, agar netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. Sebab, mereka dilarang terlibat aktif dalam politik praktis.
“Kami meminta kepada kepala desa, lurah, dan jajarannya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebab, dilarang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto, Kamis (30/7).
Bawaslu Rembang sudah mengirimkan surat imbauan kepada kepala desa, lurah se-Kabupaten Rembang agar mereka tidak terlibat politik praktis. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar mereka tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Imbauan tersebut dikeluarkan pada 27 Juli 2020. Dalam surat bernomor 037/K.BAWASLU PROV.JT-22/PM.00.02/VII/2020 itu, di tegaskan kepala desa, lurah dan jajaran harus netral dan tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik.
Totok menjelaskan, kepala desa, lurah dan jajarannya hendaknya fokus pada tugasnya masing-masing, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pembangunan desa.
Karena itu, sebut dia, jajaran tersebut sebaiknya menghindarkan diri terlibat dalam kegiatan politik praktis, yakni membuat keputusan dan/atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 71 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ditambahkan Totok, kepala desa, lurah dan jajarannya yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi administrasi dan pidana, “Jika terbukti, bisa dipidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000, yang sudah dijelaskan di Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” imbuh Totok.
Dengan imbauan ini, diharapkan perhelatan lima tahunan di Rembang bisa berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas. (*)Tag
News