Kejahatan Profesi Penyelenggara Pemilu
|
[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="629"]
Oleh: Totok Suparyanto; Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dan jajarannya melaksanakan pemilihan umum. Sedangkan Bawaslu dan jajarannya bertugas mengawasi pemilihan umum.
Dalam pelaksanaan pemilu 2019, masih saja dijumpai adanya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. 54-Misalnya di Kabupaten Boyolali: seorang anggota KPPS melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Tindakan itu merupakan bentuk perilaku menyimpang yang mengindikasikan terjadinya pengebirian kode etik profesi, sumpah, dan etika jabatan atau menyumbat bermuaranya moralitas.
Padahal setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, juga ada sumpah/janji jabatan yang harus ditaati penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagaimana diatur di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, pada dasarnya bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Adanya peraturan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu telah berusaha keras memperbaiki diri untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu sesuai asas serta prinsip yang telah digariskan di undang-undang.
Karakteristik Kejahatan Profesi Penyelenggara Pemilu
Tugas dan pekerjaan penyelenggara pemilu sehari-hari terlampau sering bersentuhan dengan persoalan politik dan kekuasaan. Tanpa disadari, penyelenggara pemilu terkadang menjadi akrab dan tidak asing terhadap perilaku para pegiat politik utamanya Tim Kampanye dan Caleg yang sering melakukan pelanggaran. Dampak negatif yang seringkali tidak dimengerti adalah penyelenggara pemilu telah berada dalam lintasan kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada suatu perbatasan rawan antara tugasnya dengan problematika pelanggaran pemilu yang ditanganinya.
Perilaku menyimpang penyelenggara pemilu setidaknya dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni :
Oleh: Totok Suparyanto; Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang[/caption]
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dan jajarannya melaksanakan pemilihan umum. Sedangkan Bawaslu dan jajarannya bertugas mengawasi pemilihan umum.
Dalam pelaksanaan pemilu 2019, masih saja dijumpai adanya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. 54-Misalnya di Kabupaten Boyolali: seorang anggota KPPS melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Tindakan itu merupakan bentuk perilaku menyimpang yang mengindikasikan terjadinya pengebirian kode etik profesi, sumpah, dan etika jabatan atau menyumbat bermuaranya moralitas.
Padahal setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, juga ada sumpah/janji jabatan yang harus ditaati penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagaimana diatur di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, pada dasarnya bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Adanya peraturan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu telah berusaha keras memperbaiki diri untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu sesuai asas serta prinsip yang telah digariskan di undang-undang.
Karakteristik Kejahatan Profesi Penyelenggara Pemilu
Tugas dan pekerjaan penyelenggara pemilu sehari-hari terlampau sering bersentuhan dengan persoalan politik dan kekuasaan. Tanpa disadari, penyelenggara pemilu terkadang menjadi akrab dan tidak asing terhadap perilaku para pegiat politik utamanya Tim Kampanye dan Caleg yang sering melakukan pelanggaran. Dampak negatif yang seringkali tidak dimengerti adalah penyelenggara pemilu telah berada dalam lintasan kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada suatu perbatasan rawan antara tugasnya dengan problematika pelanggaran pemilu yang ditanganinya.
Perilaku menyimpang penyelenggara pemilu setidaknya dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni :
- Minimnya pengetahuan tentang aturan main penyelenggaraan pemilu;
- Minimnya pengetahuan tentang aturan main sebagai penyelenggara pemilu;
- Adanya tekanan mental yang tidak seimbang pada diri yang bersangkutan;
- Sulitnya mendapatkan keteladanan dari lingkungannya.
- Menerima suap dari peserta pemilu;
- Secara sengaja mencatat hasil perolehan suara yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu;
- Berbuat tidak adil dalam penerapan penegakan aturan pemilu pada saat kampanye;
- Melakukan korupsi anggaran keuangan;
Tag
News
Opini