Kampanye Terselubung Perlu Dihindari Ditengah Pandemi
|
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan itu kiranya tidak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kontestasi Pilkada 2020. “Terlebih apabila bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun anggaran publik lainnya,” katanya di Rembang, Kamis (30/4).
Bantuan yang dimuati kampanye terselubung itu meliputi; menempeli bingkisan bantuan itu dengan gambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik, dan lainnya.
Seperti halnya kejadian di Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. Ada pembagian bantuan untuk warga yang ditempeli stiker Bupati setempat.“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar petahana tidak memanfaatkan momen ini demi kepentingan pencitraan saja” imbuh Soffa.
Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
Menurut Soffa, kiranya tidak etis jika adanya musibah Covid 19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Bawaslu Kabupaten Rembang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Sebab, proses penyelenggaraan Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Meliputi Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan.
Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan, jika dalam pengawasan di luar empat tahapan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan tetap dilakukan penanganan. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana, maka akan diproses pidana pemilihan.
Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Sebagaimana Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang. (*)Tag
News