Kampanye Berintegritas, “Janji Atau Bukti?”
|
[caption id="attachment_1370" align="alignnone" width="1152"]
Salah seorang pengurus partai politik menandatangani deklarasi kampanye bersih dan berintegritas yang di selenggarakan oleh Bawaslu Rembang di Pendopo Rembang, pada 1 Oktober 2018.[/caption]
Anggota Panwaslu Kecamatan Rembang bersama Satpol PP menertibkan APK di jalur pantura karena melanggar peraturan pada saat masa kampanye Pemilu 2019.[/caption]
Ribuan APK itu ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Jateng karena dipasang di tempat larangan. Lokasi larangan itu seperti dipaku dipohon, dipasang ditiang listrik, tempat pendidikan, dan sarana publik lain. Penertiban APK itu termasuk dilakukan di papan-papan baliho yang ada retribusinya.
Bahkan, hingga Maret 2019, Bawaslu Rembang mencatat setidaknya ada sebanyak 5.631 buah APK yang ditertibkan karena melanggar aturan.
Tidak hanya soal APK dan bahan kampanye. Panwaslu Kecamatan juga terpaksa membubarkan rencana kegiatan kampanye yang hendak dilaksanakan oleh peserta Pemilu. Sebab, kegiatan tersebut tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
Setidaknya ada sebanyak 15 kegiatan kampanye diberhentikan oleh Panwaslucam. Kegiatan kampanye yang diberhentikan tersebut terdapat dibeberapa wilayah, antara lain Kecamatan Sulang, Kecamatan Sumber, Kecamatan Pancur, dan Kecamatan Rembang.
Dari Kecamatan Sulang ada beberapa kegiatan kampanye yang di berhentikan diantaranya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak satu kali, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak dua kali, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak satu kali, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak satu kali, Partai Demokrat sebanyak dua kali, dan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng III sebanyak satu kali.
Di wilayah Kecamatan Sumber terdapat tiga kegiatan yang di berhentikan meliputi, PKB sebanyak dua kali kegiatan, dan relawan Paslon 01 sebanyak satu kegiatan.
Sedangkan di Kecamatan Pancur ada tiga partai politik yang diberhentikan dalam kegiatan kampanye yakni Partai Nasdem sebanyak satu kali, PPP sebanyak satu kali, dan Partai Perindo sebanyak satu kali
Di Kecamatan Rembang, Panwaslu Kecamatan setempat pada 4 Januari 2019 juga memberhentikan kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh salah seorang Caleg dari Partai Perindo setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang, Emet Kurniawan mengatakan, kisaran pukul 15.30 WIB awalnya ia mendapatkan informasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) Sukoharjo, bahwa akan ada kampanye di balai desa setempat. “Kemudian kami langsung meluncur ke lokasi,” katanya.
Ditambahkan Emet, setelah panitia diajak komunikasi, panitia beserta peserta yang sudah hadir akhirnya bersedia membubarkan diri. Bawaslu Rembang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada saat kampanye Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menilai, deklarasi kampanye damai dan berintegritas yang diikuti oleh sebagian pengurus parpol pada Oktober 2018 itu nampaknya tidak sepenuhnya dipedomani oleh semua peserta Pemilu. “Nyatanya masih banyak yang melanggar aturan,” tuturnya.
Menurut Totok, banyak peserta Pemilu nampaknya tidak hanya menabrak peraturan-peraturan yang berlaku, tapi juga menegaskan komitmen kampanye berintegritas sebagaimana telah disepakati bersama saat kegiatan deklarasi. “Deklarasi itu bagi sebagaian peserta Pemilu masih sebatas janji, belum sampai mengejawantah sampai bukti,” ucapnya.
Masa kampanye yang panjang, kata Totok, mestinya dimanfaatkan oleh peserta Pemilu untuk mengadakan kegiatan kampanye yang mengedukasi masyarakat. Dengan cara menawarkan program-program yang bersinggungan dengan masyarakat. Harapannya, sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini benar-benar berkualitas dan berintegritas.
Dinyatakan Totok, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas butuh dukungan semua pihak, baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, masyarakat, maupaun stakeholder yang lain.
Salah seorang pengurus partai politik menandatangani deklarasi kampanye bersih dan berintegritas yang di selenggarakan oleh Bawaslu Rembang di Pendopo Rembang, pada 1 Oktober 2018.[/caption]
Oleh : Amin Fauzi, Alfin Bahru Rohmika, Aji Mukti Wibowo
Peserta Pemilu ramai-ramai mendeklarasikan kampanye berintegritas. Namun, pelaksanaan kampanyenya banyak yang tak pantas. Peserta Pemilu ramai-ramai mendeklarasikan kampanye berintegritas. Namun, pelaksanaan kampanyenya banyak yang tak pantas. Di sepotong siang pada 1 Oktober 2018 itu, Pendopo Kabupaten Rembang nampak riuh. Ratusan orang memadati ruang yang ada di depan Museum Kartini itu. Di depan kursi-kursi tetamu yang hadir, belasan orang dari berbagai partai politik di kabupaten ini berdiri di depan. Para pengurus parpol itu berdiri berjajar. Mendampingi Ketua Bawaslu Rembang yang membacakan isi deklarasi kampanye damai dan berintegritas. Kemudian, para anggota parpol itu serantak menirukan poin-poin deklarasi yang dibacakan. Setelahnya, satu per satu para pengurus parpol itu menandatangani deklarasi itu pada sebuah papan yang disediakan. Penandatanganan itu disaksikan oleh ratusan tamu undangan yang hadir. Penandatanganannya juga dilakukan oleh Kapolres Rembang,Dandim Rembang, dan Wakil Bupati Rembang. Namun demikian, seiring perjalanan waktu. Deklarasi tinggal deklarasi. Pelaksanaan kampanyenya banyak dilakukan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Buktinya, tiga bulan sejak deklarasi itu, jajaran Bawaslu Rembang menertibkan sebanyak 2.673 Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah setempat. Ribuan APK ditertibkan karena melanggar peraturan perundangan yang berlaku. APK yang ditertibkan itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Isi APK yang ditertibkan itu ada yang berkaitan dengan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden. [caption id="attachment_1371" align="alignnone" width="5312"]
Anggota Panwaslu Kecamatan Rembang bersama Satpol PP menertibkan APK di jalur pantura karena melanggar peraturan pada saat masa kampanye Pemilu 2019.[/caption]
Ribuan APK itu ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Jateng karena dipasang di tempat larangan. Lokasi larangan itu seperti dipaku dipohon, dipasang ditiang listrik, tempat pendidikan, dan sarana publik lain. Penertiban APK itu termasuk dilakukan di papan-papan baliho yang ada retribusinya.
Bahkan, hingga Maret 2019, Bawaslu Rembang mencatat setidaknya ada sebanyak 5.631 buah APK yang ditertibkan karena melanggar aturan.
Tidak hanya soal APK dan bahan kampanye. Panwaslu Kecamatan juga terpaksa membubarkan rencana kegiatan kampanye yang hendak dilaksanakan oleh peserta Pemilu. Sebab, kegiatan tersebut tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
Setidaknya ada sebanyak 15 kegiatan kampanye diberhentikan oleh Panwaslucam. Kegiatan kampanye yang diberhentikan tersebut terdapat dibeberapa wilayah, antara lain Kecamatan Sulang, Kecamatan Sumber, Kecamatan Pancur, dan Kecamatan Rembang.
Dari Kecamatan Sulang ada beberapa kegiatan kampanye yang di berhentikan diantaranya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak satu kali, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak dua kali, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak satu kali, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak satu kali, Partai Demokrat sebanyak dua kali, dan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng III sebanyak satu kali.
Di wilayah Kecamatan Sumber terdapat tiga kegiatan yang di berhentikan meliputi, PKB sebanyak dua kali kegiatan, dan relawan Paslon 01 sebanyak satu kegiatan.
Sedangkan di Kecamatan Pancur ada tiga partai politik yang diberhentikan dalam kegiatan kampanye yakni Partai Nasdem sebanyak satu kali, PPP sebanyak satu kali, dan Partai Perindo sebanyak satu kali
Di Kecamatan Rembang, Panwaslu Kecamatan setempat pada 4 Januari 2019 juga memberhentikan kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh salah seorang Caleg dari Partai Perindo setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang, Emet Kurniawan mengatakan, kisaran pukul 15.30 WIB awalnya ia mendapatkan informasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) Sukoharjo, bahwa akan ada kampanye di balai desa setempat. “Kemudian kami langsung meluncur ke lokasi,” katanya.
Ditambahkan Emet, setelah panitia diajak komunikasi, panitia beserta peserta yang sudah hadir akhirnya bersedia membubarkan diri. Bawaslu Rembang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada saat kampanye Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menilai, deklarasi kampanye damai dan berintegritas yang diikuti oleh sebagian pengurus parpol pada Oktober 2018 itu nampaknya tidak sepenuhnya dipedomani oleh semua peserta Pemilu. “Nyatanya masih banyak yang melanggar aturan,” tuturnya.
Menurut Totok, banyak peserta Pemilu nampaknya tidak hanya menabrak peraturan-peraturan yang berlaku, tapi juga menegaskan komitmen kampanye berintegritas sebagaimana telah disepakati bersama saat kegiatan deklarasi. “Deklarasi itu bagi sebagaian peserta Pemilu masih sebatas janji, belum sampai mengejawantah sampai bukti,” ucapnya.
Masa kampanye yang panjang, kata Totok, mestinya dimanfaatkan oleh peserta Pemilu untuk mengadakan kegiatan kampanye yang mengedukasi masyarakat. Dengan cara menawarkan program-program yang bersinggungan dengan masyarakat. Harapannya, sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini benar-benar berkualitas dan berintegritas.
Dinyatakan Totok, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas butuh dukungan semua pihak, baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, masyarakat, maupaun stakeholder yang lain.Tag
News