Kampanye 21 Hari Jadi Perhatian Bawaslu Rembang
|
REMBANG –Kampanye dengan metode iklan di media dan rapat umum yang hanya boleh dilaksanakan selama 21 hari menjadi perhatian Bawaslu Rembang. Sebab, dua metode kampanye itu hanya boleh dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 april 2019.
Untuk mempersiapkan dua metode kampanye itu, Bawaslu Rembang menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kampanye dengan iklan di media dan rapat rapat umum di Hotel Gajah Mada Rembang, Selasa (19/3).
Dalam acara rakor itu menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, kepolisian, Kodim, Bagian Humas Setda Rembang, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Umum Setda Rembang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Panwaslu Kecamatan, partai politik, dan tim kampanye paslon 01 dan paslon 02.
Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menerangkan, pemasangan iklan di media bisa melalui medium media cetak, Media elektronik lembaga penyiaran (televisi dan radio), media dalam Jaringan (daring), media sosial, dan laman resmi KPU. “Kampanye melalui iklan bisa melalui fasilitasi KPU dan penambahan mandiri oleh peserta Pemilu,” kata dia.
Walaupun waktu pemasangan iklan sudah ditetapkan waktunya, namun tetap ada batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu. Untuk media cetak ukurannya maksimal 810 mili meter kolom (mmk) atau 1 halaman per media cetak per hari per peserta pemilu. Untuk media televisi batasannya per stasiun TV maksimal 10 spot, maksimal 30 detik, setiap hari per peserta Pemilu.
Sedangkan untuk radio batasannya per stasiun radio maksimal 10 spot, maksimal 60 detik, per hari per peserta pemilu, untuk media daring (online) batasannya paling besar horizontal 970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel, per media daring, per hari per peserta Pemilu. Adapun untuk media sosial batasannya satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
“Peserta Pemilu di semua tingkatan dapat menambah penayangan Iklan Kampanye.
Jumlah penambahan Iklan Kampanye sesuai dengan jatah maksimal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No.23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Amin.
Ditambahkan dia, desain dan materi iklan kampanye penambahan dapat menambahkan foto caleg. Hanya saja, materi yang memuat foto caleg bagian dari jumlah keseluruhan penambahan iklan kampanye yang dibuat secara mandiri oleh partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Amin menegaskan, media wajib menentukan standar tarif iklan kampanye yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu. Selain itu, media juga wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. “Media wajib mengatur jadwal pemuatan/penyiaran iklan kampanye,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rembang lainnya, Maftuhin menjelaskan dalam kampanye metode rapat umum, peserta Pemilu memperhatikan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut. Tempat yang diperbolehkan yaitu lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. “Kampanye rapat umum kami berharap menghormati waktu ibadah,” ujar dia.
Dijelaskan Maftuhin, dalam kegiatan rapat umum petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU, Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan meliputi hari, tanggal, waktu, tempat kegiatan, pelaksana dan/atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan penanggung jawab.
“Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan dilarang melakukan pawai tanpa pemberitahuan kepada polisi dan melanggar peraturan lalu lintas,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto menekankan potensi kerawanan yang bisa timbul dalam kampanye rapat umum dan iklan media. Ia mencontohkan, dalam kegiatan kampanye rapat umum dilarang melakukan praktik politik uang, dilarang mengikutsertakan pihak yang di larang terlibat dalam kampanye yakni ASN, TNI, dan POLRI. Selain itu, dilarang menyebarkan isu hoaks, SARA, ujaran kebencian, dan menggunakan fasilitas negara. (*)Tag
News