Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Terjal Penganggaran Pengawasan Pilkada

[caption id="attachment_1756" align="alignnone" width="1152"] Bawaslu Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Rembang bersama Pemkab Rembang membahas draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Rembang Tahun 2020 di Kantor Setda Rembang pada 30 September 2019.[/caption] Di bawah hangat mentari pagi pada 1 Oktober 2019. Ratusan orang dengan seragam jas dan berdasi berbaris rapi di halaman Kantor  Bupati Rembang. Dengan seksama mereka melakukan giat upacara Hari Kesaktian Pancasila. Prosesi demi prosesi dilalui sebagaimana biasanya. Namun, usai upacara berlangsung, para peserta tak lantas bubar. Ada sesi acara selanjutnya, masih di tempat dan di bawah langit yang sama. Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang dan KPU Kabupaten Rembang, kegiatan usai upacara itu merupakan acara yang ditunggu-tunggu. Yakni penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penganggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rembang dengan Bawaslu dan KPU daerah setempat. Penandatanganan itu merupakan proses yang ditunggu. Sebab, proses penganggaran Pilkada yang mustinya difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat itu membutuhkan jalan terjal nan berliku. Betapa tidak, seringkali Bawaslu Kabupaten Rembang harus berpikir keras meyakinkan Pemkab Rembang bahwa pengajuan anggaran sudah berbasis pada kebutuhan. Awal perjalanan ini dimulai ketika proposal Bawaslu Kabupaten Rembang sebesar Rp. 15 miliar. Namun,  hanya disetujui Rp. 75 juta di anggaran APBD perubahan 2019  dan Rp. 5 miliar di APBD 2020. Sungguh jauh dari harapan. Kabar tersebut diterima dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Kabar itu bak sambaran petir di siang bolong. Sebab, Bawaslu Kabupaten Rembang merasa anggaran yang diajukan sesuai dengan perhitungan dan kebutuhan yang ada. Apalagi, Bawaslu Kabupaten Rembang merasa belum pernah dilibatkan dalam pembahasan. Padahal harusnya dibahas bersama antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bawaslu Kabupaten Rembang pun lantas membangun komunikasi ke Bupati, karena sempat ada kekhawatiran jangan-jangan Bupati tidak mengetahui hal ini secara detail. Saat bertemu dengan Bupati, orang nomor satu di Pemkab Rembang itu menjelaskan bahwa pengalokasian angka kisaran Rp. 5 miliar tersebut mengacu pada pelaksanaan Pilkada 2015. Secara sederhana rumusnya dinaikkan 30 persen dan inflasi. Pada sisi lain, Pemkab belum mempertimbangkan adanya variabel anggaran yang berbeda seiring dengan adanya perubahan Undang-Undang Pilkada. Misalnya saja jika dalam Pilkada 2015 belum ada Pengawas TPS, maka di Pilkada 2020 ini ada Pengawas TPS. Jumlah Pengawas TPS yang mencapai ribuan personil mempengaruhi anggaran pengawasan secara signifikan. Misalnya saja untuk honor, pelantikan, peningkatan kapasitas, dan dukungan administrasinya. Setelah berhasil meyakinkan Bupati, sebagai tindak lanjutnya Pemkab mengundang Bawaslu untuk mereview anggaran Bawaslu bersama Asisten Pemerintahan sebelum dibahas lebih lanjut dengan TAPD. Dari forum inilah, bisa dipahami bahwa perubahan regulasi Pilkada berdampak pada peningkatan anggaran Pilkada. Forum juga menyepakati agar Bawaslu menyusun kembali Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) yang paling realistis dengan berbasis kemampuan keuangan daerah. Pembahasan berikutnya Bawaslu Rembang diundang TAPD untuk mendiskusikan anggaran pengawasan. Pada forum ini Bawaslu kembali memberikan argumentasi kebutuhan real agar disetujui oleh TAPD. Pada prinsipnya TAPD tidak mempermasalahkan besaran anggaran Bawaslu Kabupaten Rembang yang sudah berbasis kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Hanya saja,  karena penetapan anggaran menjadi kewenangan DPRD, maka Pemkab berjanji akan mencari jalan keluar dengan membangun komunikasi dengan DPRD agar secepatnya anggaran untuk Bawaslu ditetapkan. Mengingat amanah Permendagri bahwa NPHD harus sudah ditanda tangani Bupati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang paling lambat tanggal 1 Oktober 2019. Bupati pun akhirnya mengambil langkah melakukan pembahasan anggaran Pilkada untuk Bawaslu dan KPU agar ditetapkan mendahului rapat Banggar DPRD Rembang . Secara khusus Bupati mengundang Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, Ketua Fraksi, bersama TAPD untuk membahas dan menetapkan anggaran Pilkada. Hasilnya, mereka memutuskan anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Rembang sebesar Rp. 75 juta di anggaran APBD Perubahan 2019, dan Rp. 6 milyar di APBD 2020. Sebetulnya anggaran tersebut dirasa masih kurang. Dampaknya, Bawaslu Kabupaten Rembang musti melakukan pengurangan nilai honor, administrasi kantor, dan frekuensi sosialisasi. Untungnya, secara kelembagaan masih akan dibantu oleh Bawaslu RI untuk kegiatan sosialisasi dalam rangka memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran Pilkada.  (Tim Redaksi)  
Tag
News