Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Rembang Pertegas Aturan Netralitas Perangkat Desa hingga RT/RW
|
REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang terus memperkuat pengawasan partisipatif melalui diskusi konsolidasi demokrasi guna memastikan netralitas aparatur desa dalam perhelatan Pemilu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan, Bawaslu menekankan bahwa netralitas perangkat desa hingga pengurus lingkungan adalah harga mati demi menjaga marwah demokrasi, Rabu (11/2).
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Dhofarul Muttaqiin, menegaskan bahwa posisi birokrasi desa sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan basis massa. Didampingi perangkat Desa Gegersimo, Arif Setiawan dan Khirul Anam, diskusi ini membedah berbagai potensi pelanggaran yang sering muncul di tingkat akar rumput.
Larangan Tegas dan Payung Hukum
Dalam paparannya, Dhofarul Muttaqiin merinci batasan-batasan hukum yang mengikat perangkat desa:
- Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang keras menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam kampanye.
- Penyalahgunaan Fasilitas: Larangan penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Sanksi Berat: Berdasarkan Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, pelanggaran netralitas tidak hanya berujung pada sanksi administratif (teguran/pemberhentian), tetapi juga dapat diproses secara pidana pemilu.
"Netralitas bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak. Setiap langkah perangkat desa dipantau ketat oleh regulasi dan masyarakat. Jangan sampai karier dan nama baik hancur hanya demi kepentingan politik sesaat," ujar Dhofarul.
Atensi Khusus untuk Ketua RT dan RW
Terkait posisi Ketua RT dan RW, Dhofarul memberikan catatan strategis. Meski secara teknis masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), keterlibatan mereka dalam politik praktis dianggap sangat berisiko memicu polarisasi warga. Bawaslu mengimbau agar Ketua RT/RW tetap menjaga jarak yang sama dengan seluruh kontestan guna menjamin kenyamanan dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Komitmen Desa Gegersimo
Merespons arahan tersebut, Khirul Anam dan Arif Setiawan menyatakan komitmen penuh untuk menjaga Desa Gegersimo tetap kondusif. Mereka berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada seluruh jajaran RT dan RW di wilayahnya.
"Sebagai pelayan masyarakat, kami sepakat bahwa netralitas adalah cara terbaik untuk mencegah konflik kepentingan. Kami akan pastikan seluruh perangkat hingga tingkat RT satu pemahaman dalam menjaga marwah desa selama masa Pemilu," tegas Khirul Anam.
Sinergi antara Bawaslu dan perangkat desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem Pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Rembang. Melalui komunikasi intensif ini, Desa Gegersimo diharapkan menjadi pilot project wilayah yang bersih dari praktik politik praktis oleh aparatur desa.
Penulis : Dewi
Foto : Jams
Editor : Hanif