Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020 Rembang Masuk Kategori Rawan Sedang
|
[caption id="attachment_1867" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu Rembang bersama stakeholder melakukan koordinasi mengenai desiminasi hasil indeks kerawanan Pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di Aula Pendopo Komplek Musium Kartini (17/3)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Rembang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, Kabupaten Rembang masuk dalam kategori sedang.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M Maftuhin pada kegiatan diseminasi Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020 di Rembang, Selasa (17/3).
Penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang itu, berdasarkan empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada.
Dimensi-dimensi itu meliputi; (1) dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, adjudikasi keberatan Pemilu, dan pengawasan Pemilu; (3) dimensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Dari pengukuran berbagai dimensi itu, skor rata-rata indeks kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di angka 48,36, atau berada dalam kategori rawan sedang.
Rinciannya; dimensi konteks sosial dan politik memiliki skor 47,67, dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil memiliki skor 50,04, dimensi kontestasi memiliki skor sebanyak 38,56, sedangkan dimensi partisipasi memiliki skor 62,70
Secara nasional, tingkat kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di urutan 161. Sedangkan dari 21 kabupaten/kota yang ada di Jateng, Kabupaten Rembang berada di urutan 18.
Berdasarkan penelitian itu, Bawaslu Rembang menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. “Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” kata Maftuhin.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu Rembang merekomendasikan pemerintah, untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada, dengan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. “Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucap Maftuhin.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan Pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis. (*)
Bawaslu Rembang bersama stakeholder melakukan koordinasi mengenai desiminasi hasil indeks kerawanan Pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di Aula Pendopo Komplek Musium Kartini (17/3)[/caption]
REMBANG - Bawaslu Rembang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, Kabupaten Rembang masuk dalam kategori sedang.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Anggota Bawaslu Rembang, M Maftuhin pada kegiatan diseminasi Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020 di Rembang, Selasa (17/3).
Penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang itu, berdasarkan empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada.
Dimensi-dimensi itu meliputi; (1) dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, adjudikasi keberatan Pemilu, dan pengawasan Pemilu; (3) dimensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Dari pengukuran berbagai dimensi itu, skor rata-rata indeks kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di angka 48,36, atau berada dalam kategori rawan sedang.
Rinciannya; dimensi konteks sosial dan politik memiliki skor 47,67, dimensi penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil memiliki skor 50,04, dimensi kontestasi memiliki skor sebanyak 38,56, sedangkan dimensi partisipasi memiliki skor 62,70
Secara nasional, tingkat kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di urutan 161. Sedangkan dari 21 kabupaten/kota yang ada di Jateng, Kabupaten Rembang berada di urutan 18.
Berdasarkan penelitian itu, Bawaslu Rembang menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. “Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” kata Maftuhin.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu Rembang merekomendasikan pemerintah, untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada, dengan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. “Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucap Maftuhin.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan Pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis. (*)Tag
News