Hulu Hingga Hilir Kerawanan Pilkada
|
[caption id="attachment_1762" align="aligncenter" width="222"]
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin[/caption]
Oleh karena itu, perlu peran aktif masyarakat untuk ikut mengawal proses pendataan pemilih tersebut. Dengan cara memberikan masukan dan tanggapan atas produk penyelenggara DPS dan DPT.
Pada tahapan pencalonan, juga rentan terhadap kerawanan. Dibukanya ruang pencalonan bagi calon perseorangan juga menjadi titik kerawanan sendiri. Sejumlah kerawanan itu diantaranya, sering berubahnya regulasi bisa membuat bakal calon perseorangan bingung.
Salah satu perubahan itu adalah formulir dukungan bakal calon perseorangan dan mekanisme penyerahan dan penelitian dukungan. Semula, dukungan dibuat secara kolektif dan dibuat per desa, namun berubah menjadi dukungan per orang. Seiring perjalanan waktu, KPU kembali mengeluarkan aturan bahwa formulir dukungan itu bisa memakai format lama.
Kerawanan lainnya pada tahapan pencalonan yang perlu diwaspadai, antara lain : adanya konflik internal dalam kepengurusan partai politik pendukung pasangan calon (dualisme kepengurusan), persyaratan calon yang cukup kompleks, seperti ijazah, tidak pernah dipidana, mantan narapidana, keterangan mundur dari jabatan tertentu, dan lain-lain.
Selain itu, mekanisme penelitian dokumen, pendaftaran di akhir waktu pendaftaran (last minute), dokumen pencalonan dan syarat calon belum memenuhi syarat, partai politik mencalonkan lebih dari satu pasangan calon, dan lainnya.
Melihat banyaknya potensi kerawanan dalam tahap pencalonan, Peran Bawaslu Kabupaten menjadi penting dalam upaya mengurangi potensi pelanggaran Pilkada, melalui kegiatan pencegahan dan media penyelesaikan sengketa proses Pilkada.
Pada tahapan kampanye, membutuhkan waktu yang cukup panjang, yaitu 70 hari kelander. Sebagai waktu yang digunakan untuk meyakinkan pasangan calon kepada konstituen, kampanye mempunyai peran penting. Bahkan di masa kampanye pasangan calon diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye baik laporan awal, laporan penerimaan dan laporan akhir yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Beberapa kerawanan dalam masa kampanye adalah potensi maraknya pemberian uang (money politics), ujaran kebencian, hoaks, kampanye hitam, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik identitas, pelibatan ASN dan pejabat yang dilarang, penggunaan fasilitas Negara, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lainnya.
Dalam Undang-Undang tentang Pilkada, sanksi pidana dalam kegiatan money politics diperlakukan baik pemberi maupun penerima, subjek hukumnya juga diperlakukan baik kepada pasangan calon, tim kampanye, anggota partai politik, relawan, ataupun pihak lain baik pemberian itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam tahapan pelaporan dana kampanye, kerawanan yang perlu diperhatikan adalah ketidakpatuhan pasangan calon patuh dan patut dalam menyusun laporan dana kampanye, laporan yang disusun tidak menunjukkan kegiatan riil dan menggambarkan semua kegiatan kampanye yang telah dilakukan, selain itu ada sumbangan dana kampanye berasal dari pihak yang dilarang dan melebihi batas sumbangan.
Pengadaan dan distribusi logistik dalam Pilkada menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menjadi sangat penting untuk memberikan warning dalam tahapan ini , mengingat beberapa kegiatan melibatkan pihak ketiga (rekanan).
KPU Kabupaten selaku penyelenggara teknis mustinya mampu berperan dalam menunjuk rekanan yang tidak berafiliasi dengan pasangan calon. Rekanan yang ditunjuk musti mengutamakan kualitas dan menjunjung tinggi integritas.
KPU juga harus mampu mengelola waktu dalam mencukupi kebutuhan logistik dalam pemungutan dan penghitungan suara, baik surat suara, tinta, kotak suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara lainnya. Termasuk didalamnya pendistribusian logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga semua kebutuhan logistik yang diperlukan mampu tercukupi dengan terdistribusi dengan tetap waktu.
Sebab, Pemilu tahun 2019 sebagian besar pengadaan logistik dilakukan oleh KPU RI maupun KPU provinsi. Pilkada merupakan ujian dan pertaruhan apakah KPU kabupaten/kota mampu menjawab persoalan logistik ini.
Pada, tahap pemungutan dan penghitungan suara juga tidak luput dari potensi kerawanan. Sebagai muara dari penyelenggaran Pilkada, pemungutan suara merupakan aktualisasi penyaluran pilihan warga masyarakat terhadap pasangan calon yang berkontestasi. Perlu dipastikan bahwa pemilih dapat memberikan hak suaranya tanpa intimidasi dan tanpa iming-iming uang atau barang.
Pemilih secara merdeka menyalurkan hak pilihnya berdasarkan penelusuran track record pasangan calon yang ada. Untuk mewujudkan idealisme tersebut, terdapat titik-titik kerawanan dalam tahapan ini, antara lain : Penempatan lokasi TPS yang tidak jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan, TPS yang ramah terhadap kaum disabilitas, adanya sejarah kekerasan fisik maupun psikis terhadap penyelenggara Pemilu, money polics di masa pemungutan suara, kedekatan TPS dengan rumah pasangan calon atau tim kampanye, netralitas penyelenggara Pemilu tingkat TPS yaitu KPPS, pemahaman KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara serta pelayanan terhadap pemilih baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau pengguna KTP elektronik.
Pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten juga tidak bisa sepi dari kerawanan, antara lain perubahan perolehan suara pasangan calon dari tingkat TPS ke kecamatan atau bahkan sampai ke kabupaten/kota, keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara, dan akses saksi dalam proses rekapitulasi dan penyampaian hasil penghitungan suara (Berita Acara) ke saksi pasangan calon.
Untuk mengindentifikasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang mematakannya dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada serentak tahun 2020. Secara umum tujuan pemetaan ini dibagi dalam dua hal. Pertama, untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri-ciri kerawanan menyongsong Pilkada serentak 2020, serta mengklasifikasikan atau mengkategorisasikan kerawanan dalam kategori tinggi, sedang atau rendah.
Kedua, bertujuan untuk menilai atau mengukur potensi dan prediksi dalam Pilkada 2020 berdasarkan data empiris Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019 ataupun Pilkada sebelumnya yaitu Pilgub jateng 2018, serta upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak 2020.
Dengan mengetahui indeks kerawanan Pemilu dalam Pilkada serentak tahun 2020 sedini mungkin dapat diantisipasi pelanggaran dan semaksimal mungkin ditingkatkan pencegahan. (*)
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin[/caption]
Oleh : M. Maftuhin
Guna menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sejak dini. Bentuknya, melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan. Kerawanan di sini dimaknai dengan segala hal yang berpotensi menggangu atau menghambat proses Pilkada yang demokratis. Sebab, tahapan awal Pilkada serentak 2020 sudah mulai, seiring dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan NPHD dilakukan oleh kedua pihak, baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Penyelenggara Pemilu ataupun antara Pemda dengan Aparatur Keamanan. Penyediaan anggaran ini merupakan bentuk dukungan pihak Pemda terhadap penyelenggaraan Pilkada. Pada tahapan ini, tidak lantas sepi dari persoalan. Sebab, acapkali antara peyelenggara Pemilu dengan Pemda sulit mencapai titik temu. Hal ini disebabkan, ada ketidaksinkronan antara kondisi keuangan Pemda dengan kebutuhan penyelenggaran Pilkada yang cukup besar. Padahal, dalam menjabarkan tiap-tiap kegiatan sekaligus mata anggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sudah mendasarkan pada regulasi yang ada. Sementara, Pemda maupun legislative acap berpatokan pada kemampuan keuangan daerah. Tak pelak, pembahasannya sering kali alot. Akibatnya, kerapkali penandatanganan NPHD menjadi terlambat. Keterlambatan penandatanganan NPHD ini merupakan salah satu poin kerawanan Pilkada. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga menjadi titik rawan penyelenggaraan Pilkada. Output dari tahapan ini adalah tersusunnya daftar pemilih yang berisi data yang aktual dan update. Namun, untuk mendapatkan out put tidak semudah membalikkan telapak tangan. Beberapa kerawanannya meliputi: Pertama, proses rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan oleh KPU. Kedua, ketaatan PPDP menjalankan kewajiban untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui sensus, berkunjung dari rumah ke rumah (door to door), serta melakukan pencatatan dan pembenahan atas data pemilih sebagai database. Ketiga, Masih adanya pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS), namun dimasukkan dalam daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS). Sebaliknya, pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar. Bahkan, masih acapkali ditemukan pemilih ganda dan identitas pemilih yang kurang lengkap.
Oleh karena itu, perlu peran aktif masyarakat untuk ikut mengawal proses pendataan pemilih tersebut. Dengan cara memberikan masukan dan tanggapan atas produk penyelenggara DPS dan DPT.
Pada tahapan pencalonan, juga rentan terhadap kerawanan. Dibukanya ruang pencalonan bagi calon perseorangan juga menjadi titik kerawanan sendiri. Sejumlah kerawanan itu diantaranya, sering berubahnya regulasi bisa membuat bakal calon perseorangan bingung.
Salah satu perubahan itu adalah formulir dukungan bakal calon perseorangan dan mekanisme penyerahan dan penelitian dukungan. Semula, dukungan dibuat secara kolektif dan dibuat per desa, namun berubah menjadi dukungan per orang. Seiring perjalanan waktu, KPU kembali mengeluarkan aturan bahwa formulir dukungan itu bisa memakai format lama.
Kerawanan lainnya pada tahapan pencalonan yang perlu diwaspadai, antara lain : adanya konflik internal dalam kepengurusan partai politik pendukung pasangan calon (dualisme kepengurusan), persyaratan calon yang cukup kompleks, seperti ijazah, tidak pernah dipidana, mantan narapidana, keterangan mundur dari jabatan tertentu, dan lain-lain.
Selain itu, mekanisme penelitian dokumen, pendaftaran di akhir waktu pendaftaran (last minute), dokumen pencalonan dan syarat calon belum memenuhi syarat, partai politik mencalonkan lebih dari satu pasangan calon, dan lainnya.
Melihat banyaknya potensi kerawanan dalam tahap pencalonan, Peran Bawaslu Kabupaten menjadi penting dalam upaya mengurangi potensi pelanggaran Pilkada, melalui kegiatan pencegahan dan media penyelesaikan sengketa proses Pilkada.
Pada tahapan kampanye, membutuhkan waktu yang cukup panjang, yaitu 70 hari kelander. Sebagai waktu yang digunakan untuk meyakinkan pasangan calon kepada konstituen, kampanye mempunyai peran penting. Bahkan di masa kampanye pasangan calon diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye baik laporan awal, laporan penerimaan dan laporan akhir yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Beberapa kerawanan dalam masa kampanye adalah potensi maraknya pemberian uang (money politics), ujaran kebencian, hoaks, kampanye hitam, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik identitas, pelibatan ASN dan pejabat yang dilarang, penggunaan fasilitas Negara, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan lainnya.
Dalam Undang-Undang tentang Pilkada, sanksi pidana dalam kegiatan money politics diperlakukan baik pemberi maupun penerima, subjek hukumnya juga diperlakukan baik kepada pasangan calon, tim kampanye, anggota partai politik, relawan, ataupun pihak lain baik pemberian itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam tahapan pelaporan dana kampanye, kerawanan yang perlu diperhatikan adalah ketidakpatuhan pasangan calon patuh dan patut dalam menyusun laporan dana kampanye, laporan yang disusun tidak menunjukkan kegiatan riil dan menggambarkan semua kegiatan kampanye yang telah dilakukan, selain itu ada sumbangan dana kampanye berasal dari pihak yang dilarang dan melebihi batas sumbangan.
Pengadaan dan distribusi logistik dalam Pilkada menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menjadi sangat penting untuk memberikan warning dalam tahapan ini , mengingat beberapa kegiatan melibatkan pihak ketiga (rekanan).
KPU Kabupaten selaku penyelenggara teknis mustinya mampu berperan dalam menunjuk rekanan yang tidak berafiliasi dengan pasangan calon. Rekanan yang ditunjuk musti mengutamakan kualitas dan menjunjung tinggi integritas.
KPU juga harus mampu mengelola waktu dalam mencukupi kebutuhan logistik dalam pemungutan dan penghitungan suara, baik surat suara, tinta, kotak suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara lainnya. Termasuk didalamnya pendistribusian logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga semua kebutuhan logistik yang diperlukan mampu tercukupi dengan terdistribusi dengan tetap waktu.
Sebab, Pemilu tahun 2019 sebagian besar pengadaan logistik dilakukan oleh KPU RI maupun KPU provinsi. Pilkada merupakan ujian dan pertaruhan apakah KPU kabupaten/kota mampu menjawab persoalan logistik ini.
Pada, tahap pemungutan dan penghitungan suara juga tidak luput dari potensi kerawanan. Sebagai muara dari penyelenggaran Pilkada, pemungutan suara merupakan aktualisasi penyaluran pilihan warga masyarakat terhadap pasangan calon yang berkontestasi. Perlu dipastikan bahwa pemilih dapat memberikan hak suaranya tanpa intimidasi dan tanpa iming-iming uang atau barang.
Pemilih secara merdeka menyalurkan hak pilihnya berdasarkan penelusuran track record pasangan calon yang ada. Untuk mewujudkan idealisme tersebut, terdapat titik-titik kerawanan dalam tahapan ini, antara lain : Penempatan lokasi TPS yang tidak jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan, TPS yang ramah terhadap kaum disabilitas, adanya sejarah kekerasan fisik maupun psikis terhadap penyelenggara Pemilu, money polics di masa pemungutan suara, kedekatan TPS dengan rumah pasangan calon atau tim kampanye, netralitas penyelenggara Pemilu tingkat TPS yaitu KPPS, pemahaman KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara serta pelayanan terhadap pemilih baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau pengguna KTP elektronik.
Pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten juga tidak bisa sepi dari kerawanan, antara lain perubahan perolehan suara pasangan calon dari tingkat TPS ke kecamatan atau bahkan sampai ke kabupaten/kota, keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara, dan akses saksi dalam proses rekapitulasi dan penyampaian hasil penghitungan suara (Berita Acara) ke saksi pasangan calon.
Untuk mengindentifikasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang mematakannya dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada serentak tahun 2020. Secara umum tujuan pemetaan ini dibagi dalam dua hal. Pertama, untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri-ciri kerawanan menyongsong Pilkada serentak 2020, serta mengklasifikasikan atau mengkategorisasikan kerawanan dalam kategori tinggi, sedang atau rendah.
Kedua, bertujuan untuk menilai atau mengukur potensi dan prediksi dalam Pilkada 2020 berdasarkan data empiris Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019 ataupun Pilkada sebelumnya yaitu Pilgub jateng 2018, serta upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak 2020.
Dengan mengetahui indeks kerawanan Pemilu dalam Pilkada serentak tahun 2020 sedini mungkin dapat diantisipasi pelanggaran dan semaksimal mungkin ditingkatkan pencegahan. (*)Tag
News
Opini