Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Pilkada 2020 Mulai Dibentuk

[caption id="attachment_1780" align="alignnone" width="1152"] Bawaslu Rembang berkunjung ke Kantor Kejari guna mengirimkan personelnya yang akan di tugaskan dalam Sentra Gakkumdu pada Rabu (5/1)[/caption] REMBANG – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penyelenggaran Pilkada Rembang 2020 mulai dibentuk. Sebagaimana diketahui, keanggotaan Gakkumdu  untuk Pilkada Rembang terdiri dari Bawaslu Rembang, Polres Rembang, dan Kejari Rembang. Salah satu fungsinya adalah untuk pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Pembentukan Sentra Gakkumdu ini sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Bawaslu Rembang sudah berkoordinasi baik dengan Polres Rembang maupun Kejari Rembang, agar mengirimkan personelnya yang akan ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu. Pada Rabu (5/2), Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengunjungi  Kantor Kejaksaan Negeri Rembang untuk berkoordinasi mengenai hal tersebut. Sehari sebelumnya, Kapolres Rembang berkunjung ke Kantor Bawaslu juga untuk membahas hal yang sama. Dalam kunjungannya ke Kantor Kejari, juga sekaligus membangun silaturahmi dan sinergisitas antar lembaga. “Untuk anggota sentra Gakkumdu yang berasal dari unsur kejaksaan  akan diajukan  sebanyak lima orang, termasuk Kepala Kejari,” kata Totok. Menurut dia, untuk menangani setiap pelanggaran pidana Pemilihan, peran Kejaksaan maupun Kepolisian sangat penting dibutuhkan. Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang,  Eko Hartoyo menanyakan potensi-potensi kerawanan saat Pilkada berlangsung, terutama kerawanan pelanggaran Pidana. “Untuk itu kita perlu membangun presepsi bersama agar memperkuat  Gakkumdu, karena kontestasi Pilkada ini lebih rawan,” kata dia. (*)   Penulis: Hida Hikma Dini
Tag
News