Fenomena Pemungutan Suara Ulang
|
[caption id="attachment_1324" align="aligncenter" width="225"]
Ryan Puspita; Staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan[/caption]
Pemilihan umum atau pemilu serentak 2019 yang menjadi ajang kontestasi besar 5 (lima) tahunan untuk memilih pemimpin baik eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) atau legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD telah melewati masa krusial dalam tahapan pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019. Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia pemilu dilakukan secara serentak dan bersamaan, tidak seperti pemilu sebelumnya yang dilakukan terpisah untuk memilih anggota legislatif dan presiden beserta wakil presiden. Dalam pemungutan suara tentu tidak semua warga negara Indonesia bisa menyalurkan hak pilihnya karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memuat ketentuan:
Ryan Puspita; Staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan[/caption]
Pemilihan umum atau pemilu serentak 2019 yang menjadi ajang kontestasi besar 5 (lima) tahunan untuk memilih pemimpin baik eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) atau legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD telah melewati masa krusial dalam tahapan pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019. Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia pemilu dilakukan secara serentak dan bersamaan, tidak seperti pemilu sebelumnya yang dilakukan terpisah untuk memilih anggota legislatif dan presiden beserta wakil presiden. Dalam pemungutan suara tentu tidak semua warga negara Indonesia bisa menyalurkan hak pilihnya karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memuat ketentuan:
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
- Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak pilih.
- Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
- pemilik kartu tanda penduduk eloktronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
- pemilik kartu tanda penduduk eloktronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
- pemilik kartu tanda penduduk eloktronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan;dan
- penduduk yang telah memiliki hak pilih.
- Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;dan/atau
- pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Tag
News
Opini