Empat Potensi Kerawanan Pilkada ala Bawaslu Rembang
|
[caption id="attachment_1869" align="alignnone" width="1280"]
Bawaslu Rembang bersama stakeholder melakukan koordinasi mengenai desiminasi hasil indeks kerawanan Pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di Aula Pendopo Komplek Musium Kartini (17/3)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang telah melakukan update pemetaan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020.
Ada empat dimensi yang dipetakan untuk menentukan tingkat kerawanan tersebut, meliputi; Pertama, konteks kosial, dengan subdimensi gangguan keamanan berupa bencana alam dan bencana sosial, serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Kedua, konteks politik, dengan sub dimensi keberpihakan penyelenggara Pemilu, rekrutmen penyelenggara Pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyalahgunaan anggaran.
Ketiga, konteks infrastruktur daerah, dengan subdimensi dukungan teknologi informasi, dan sistem informasi penyelenggara Pemilu. Keempat, konteks pandemi, dengan sub dimensi anggaran Pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintahan daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan Pemilu.
[caption id="attachment_2018" align="alignnone" width="1280"]
inilah Indeks Kerawanan Pilkada 2020 Kabupaten Rembang per 16 Juni 2020[/caption]
Berdasarkan pemetaan menggunakan dimensi-dimensi tersebut, Pilkada Rembang berada pada kerawanan tinggi untuk dimensi konteks politik, dengan skor 61,64. Pada dimensi ini, Kabupaten berada di urutan kelima dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Tingginya kerawanan pada dimensi ini disebabkan oleh adanya putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang, adanya laporan/pemberitahuan/kasus tidak netralnya ASN, adanya laporan/pemberitaan/kasus petahana menjadi calon kepala daerah/wakilnya, dan sebagainya.
Adapun untuk dimensi konteks sosial dan infrastruktur, Kabupaten Rembang berada pada kerawanan sedang. Untuk dimensi konteks sosial memiliki skor 44,44, dimensi konteks infrastruktur memiliki skor sebanyak 43,90. Adapun dimensi konteks pandemi memiliki skor 40,46 dengan status rendah.
Secara keseluruhan, skor IKP untuk Kabupaten Rembang senanyak 190,66. Angka itu berada di urutan ke 15 dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Anggota Bawalu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, IKP ini diharapkan bisa menjadi pegangan banyak pihak. Pemetaan itu juga bisa dijadikan sebagai upaya strategi dalam pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. “Dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal, guna suksesnya Pilkada yang jujur, adil, aman, dan bermartabat,” katanya.
Atas pemetaan IKP 2020 itu, setidaknya ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Rembang. Kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalona. “Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” kata Maftuhin.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu Rembang merekomendasikan pemerintah, untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada, dengan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. “Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucap Maftuhin.
Adapun terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi, rekomendasinya memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Selain itu, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pendemi Covid-19 di Kabupaten Rembang. Memastikan dukungan anggaran anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara Pemilu. (*)
Bawaslu Rembang bersama stakeholder melakukan koordinasi mengenai desiminasi hasil indeks kerawanan Pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di Aula Pendopo Komplek Musium Kartini (17/3)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang telah melakukan update pemetaan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020.
Ada empat dimensi yang dipetakan untuk menentukan tingkat kerawanan tersebut, meliputi; Pertama, konteks kosial, dengan subdimensi gangguan keamanan berupa bencana alam dan bencana sosial, serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Kedua, konteks politik, dengan sub dimensi keberpihakan penyelenggara Pemilu, rekrutmen penyelenggara Pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyalahgunaan anggaran.
Ketiga, konteks infrastruktur daerah, dengan subdimensi dukungan teknologi informasi, dan sistem informasi penyelenggara Pemilu. Keempat, konteks pandemi, dengan sub dimensi anggaran Pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintahan daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan Pemilu.
[caption id="attachment_2018" align="alignnone" width="1280"]
inilah Indeks Kerawanan Pilkada 2020 Kabupaten Rembang per 16 Juni 2020[/caption]
Berdasarkan pemetaan menggunakan dimensi-dimensi tersebut, Pilkada Rembang berada pada kerawanan tinggi untuk dimensi konteks politik, dengan skor 61,64. Pada dimensi ini, Kabupaten berada di urutan kelima dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Tingginya kerawanan pada dimensi ini disebabkan oleh adanya putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang, adanya laporan/pemberitahuan/kasus tidak netralnya ASN, adanya laporan/pemberitaan/kasus petahana menjadi calon kepala daerah/wakilnya, dan sebagainya.
Adapun untuk dimensi konteks sosial dan infrastruktur, Kabupaten Rembang berada pada kerawanan sedang. Untuk dimensi konteks sosial memiliki skor 44,44, dimensi konteks infrastruktur memiliki skor sebanyak 43,90. Adapun dimensi konteks pandemi memiliki skor 40,46 dengan status rendah.
Secara keseluruhan, skor IKP untuk Kabupaten Rembang senanyak 190,66. Angka itu berada di urutan ke 15 dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Anggota Bawalu Rembang, M. Maftuhin mengatakan, IKP ini diharapkan bisa menjadi pegangan banyak pihak. Pemetaan itu juga bisa dijadikan sebagai upaya strategi dalam pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. “Dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal, guna suksesnya Pilkada yang jujur, adil, aman, dan bermartabat,” katanya.
Atas pemetaan IKP 2020 itu, setidaknya ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Rembang. Kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalona. “Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” kata Maftuhin.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu Rembang merekomendasikan pemerintah, untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada, dengan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. “Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucap Maftuhin.
Adapun terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi, rekomendasinya memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Selain itu, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pendemi Covid-19 di Kabupaten Rembang. Memastikan dukungan anggaran anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara Pemilu. (*)Tag
News