Dorong Kesetaraan, Bawaslu Rembang Bahas Kebijakan Inklusif dalam Sinau Regulasi
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan bertajuk Sinau Regulasi pada Senin (27/4/2026) bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Rembang dengan fokus pembahasan Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Kegiatan ini menjadi upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pengawasan pemilu yang berkeadilan dan non-diskriminatif.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa kebijakan inklusif merupakan mandat penting bagi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, kualitas, dan legitimasi demokrasi. Hal ini sejalan dengan berbagai dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia hingga Undang-Undang Pemilu, yang menekankan pentingnya kesetaraan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penguatan Prinsip Inklusivitas dalam Kelembagaan
Kegiatan ini menegaskan bahwa institusi publik tidak hanya dituntut menghasilkan kebijakan yang inklusif secara eksternal, tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dalam sistem kerja organisasi. Lingkungan kerja yang inklusif dinilai mampu meningkatkan produktivitas, kualitas pengambilan keputusan, serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap prinsip-prinsip inklusivitas.
“Melalui kegiatan Sinau Regulasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran Bawaslu mampu mengimplementasikan kebijakan inklusif dalam setiap aspek kerja, baik dalam pengawasan maupun pelayanan publik. Ini penting agar pengawasan pemilu benar-benar menjamin kesetaraan dan perlindungan bagi semua kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujarnya.
Empat Pilar Kebijakan Inklusif
Dalam sesi materi, peserta mendalami empat poin utama kebijakan inklusif, yakni pengarusutamaan gender dan anti kekerasan, inklusi disabilitas dan ramah lansia, lingkungan kerja ramah anak, pelayanan publik dan layanan digital yang inklusif.
Pada aspek pengarusutamaan gender, Bawaslu menekankan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual. Selain itu, disiapkan pula sarana pendukung seperti ruang laktasi, sistem pengaduan yang aman, hingga pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Aksesibilitas untuk Kelompok Rentan
Materi juga menyoroti pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia, baik dari sisi fisik maupun nonfisik. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas ramah disabilitas, sistem informasi yang mudah diakses, hingga kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi usia maupun kondisi fisik.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong terciptanya lingkungan kerja ramah anak, melalui penyediaan fasilitas yang aman, dukungan pengasuhan, serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dalam aktivitas kelembagaan.
Pengawasan Pemilu yang Inklusif
Dalam konteks pengawasan pemilu, kebijakan ini mengamanatkan agar Bawaslu memastikan terpenuhinya hak-hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan anak, di setiap tahapan pemilu. Pengawasan juga mencakup pencegahan serta penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Melalui kegiatan Sinau Regulasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan inklusif secara optimal, sehingga tercipta proses pemilu yang lebih adil, setara, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Aris
Foto : Ian
Editor : Humas