Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Rembang Soroti Pengaruh Guru TK dalam Pemilu dan Pemilihan

Konsolidasi Demokrasi

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto saat menjelaskan mengenai konsolidasi demokrasi dengan mengangkat tema “Keterlibatan Guru TK (Taman Kanak-Kanak) dan Guru KB (Kelompok Bermain) dalam kegiatan kampanye Pemilu dan Pemilihan”

REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi dengan mengangkat tema “Keterlibatan Guru TK (Taman Kanak-Kanak) dan Guru KB (Kelompok Bermain) dalam kegiatan kampanye Pemilu dan Pemilihan”. Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama terkait peran strategis pendidik usia dini dalam menjaga netralitas dan kualitas demokrasi.

 

Diskusi tersebut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto, S.E., M.H., C.Med. bersama para guru TK dan Paud/KB, yakni Nurul Khasanah, S.Pd., Risa Rochmawati, S.Pd., Supatmi, S.Pd. (Guru TK), serta Ika Uliyah Sari, S.Pd., Dewi Maesaroh, S.Pd., dan Puji Yuliawati, S.Pd. (Guru KB).

 

Dalam diskusi Nurul Khasanah mengungkapkan bahwa “tidak semua guru KB/TK memahami secara utuh batasan pemanfaatan lembaga pendidikan, khususnya larangan penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye. Hal ini menjadi perhatian penting karena lembaga pendidikan harus tetap steril dari aktivitas politik praktis”.

 

Ika Uliyah Sari juga menyampaikan bahwa “sebagian calon peserta pemilu maupun pilkada belum sepenuhnya memahami batasan keterlibatan pendidik, termasuk potensi guru dijadikan sasaran pendekatan oleh tim sukses atau tim pemenangan. Pendekatan tersebut kerap dikaitkan dengan janji program pendidikan di masa depan” ungkapnya.

 

Totok Suparyanto menegaskan bahwa “guru TK dan guru KB memiliki posisi strategis di tengah masyarakat, sehingga meskipun tidak terlibat langsung dalam pemenangan, pengaruh personal guru tetap besar. Oleh karena itu, pemahaman tentang netralitas dan aturan kepemiluan menjadi hal yang mutlak”.

 

Risa Rochmawati juga menyatakan bahwa “guru TK dan guru KB boleh terlibat dalam tahapan pemilu sebagai warga negara, namun tetap harus memahami secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, terutama terkait penggunaan fasilitas pendidikan dan penyampaian preferensi politik di ruang publik”.

 

Selain itu, Puji Yuliawati juga membahas pula perbedaan status guru, “dimana guru TK negeri umumnya berstatus ASN, sementara sebagian besar guru TK dan guru KB masih berstatus swasta, sehingga pendekatan regulasi dan pengawasan perlu dilakukan secara proporsional dan edukatif”.

 

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Rembang berharap “terbangun kesadaran kolektif para pendidik usia dini untuk menjaga netralitas, tidak terjebak dalam politik praktis, serta berperan aktif dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur, dan berintegritas menjelang pemilu dan pilkada mendatang” tegas Totok.

Penulis : Alfin

Foto : Herman

Editor : Muhammad Khanif