Lompat ke isi utama

Berita

Data Pengawasan Pilkada Bisa Diakses Terbuka

Tangkapan layar Website PPID Bawaslu Kabupaten Rembang

Tangkapan layar Website PPID Bawaslu Kabupaten Rembang

Pada sepotong pagi, Rabu, 3 September 2025, pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Rembang nampak berkumpul di ruang rapat. Seperti biasanya, Rabu adalah hari untuk merencanakan kegiatan dan harapan pada sepekan kedepan. 

Pada pagi itu, tidak hanya merancang perencanaan, tapi juga membahas mengenai pemutakhiran Daftar Infomasi Publik (DIP). Pada kesempatan itu juga digunakan untuk mengumpulkan dan memperbarui DIP yang dikuasai masing-masing divisi.

“Pengumpulan DIP ini penting, supaya bisa menyajikan data-data hasil kerja pengawasan kepada masyarakat, dengan begitu data tersebut dapat dan mudah diakses oleh mereka,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid pada pagi itu. 

Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bawaslu  harus menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi lembaga publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pada tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Rembang mengupdate DIP sebanyak dua periode, yaitu pada periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember. 

Sejumlah data yang diupdate pada periode pertama meliputi ringkasan laporan kegiatan, hasil pengawasan pada tiap-tiap tahapan pada pemilihan tahun 2024. Selain itu, data-data penanganan pelanggaran dan status penanganan pelanggaran. 

Data-data informasi tersebut didapat dari kegiatan dimasing-masing divisi Bawaslu Kabupaten Rembang. Yang terdiri dari hasil pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, sumber daya manusia (SDM), hukum dan data publik yang lain. 

Pria yang biasa disapa Niha tersebut mengatakan, data-data yang dikelola itu telah tersedia dilaman website PPID Bawaslu Kabupaten Rembang. “Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi tersebut,” kata Niha.

Data tersebut dituangkan dalam surat keputusan dengan Nomor : 165/HK.01.01/K.JT-22/06/2025 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Rembang. Dengan melihat DIP ini, masyarakat dapat mengetahui data apa saja yang dimiliki dan tersedia di Bawaslu Kabupaten Rembang. 

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi tersebut menambahkan keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang transparan, efektif dan efisien. Selain itu juga lebih akuntabel, profesional, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

Meski data dan informasi dapat diakses oleh publik, namun terdapat data-data yang dikecualikan. Data-data tersebut meliputi, daftar informasi hasil pembahasan Sentra Gakkumdu pada dugaan tindak pidana Pemilihan, Kajian hukum penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, formulir penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, alat kerja pengawasan, seleksi pengawas Pemilu/ Pemilihan adhoc, formulir laporan hasil pengawasan, dan daftar formulir yang mencantumkan NIK seseorang.

Sejumlah data tersebut tidak bisa diakses ke publik karena untuk menjaga keamanan dan melindungi pengawas, informan, pelapor, terlapor dan/ atau saksi dari penyalahgunaan data tersebut.(*)   

Editor : Bawaslu Kabupaten Rembang

Penulis : MUST