Lompat ke isi utama

Berita

Dari Pengawasan ke Persidangan, Bawaslu Rembang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan

publikasi dan pemberitaan bawaslu

Rembang — Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui optimalisasi hasil pengawasan pada, Senin (4/5).

Dari Pengawasan ke Persidangan, Bawaslu Rembang Ikuti Literasi Pojok Pengawasan

Rembang — Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui optimalisasi hasil pengawasan pada, Senin (4/5).

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholid, menegaskan pentingnya penyusunan laporan hasil pengawasan (LHP) secara sistematis sejak awal tahapan. 

“LHP harus disusun sejak awal secara sistematis, komprehensif, dan utuh agar dapat digunakan secara optimal ketika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki posisi strategis sebagai “mata dan telinga” MK dalam menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta pengawasan. 

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisyah, dalam paparannya menyebut bahwa hasil pengawasan Bawaslu merupakan elemen penting dalam proses pembuktian sengketa.

“Hasil pengawasan Bawaslu merupakan mahkota dalam sengketa di MK karena dapat menjadi bukti utama dalam pembuktian perkara,” ujarnya. 

Ia juga menguraikan berbagai pembelajaran dari sejumlah kasus di MK yang menunjukkan pentingnya kekuatan dokumentasi dalam menentukan putusan. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, menekankan pentingnya penguatan pencegahan melalui surat imbauan dan saran perbaikan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam persidangan.

“Surat imbauan dan saran perbaikan menjadi dasar penting yang dapat memperkuat keterangan Bawaslu di MK,” ungkapnya. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, juga menegaskan bahwa pengalaman pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi pembelajaran penting bagi jajaran pengawas. 

“Bawaslu memiliki posisi strategis sebagai mata dan telinga Mahkamah Konstitusi, sehingga seluruh jajaran harus memastikan setiap proses pengawasan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa Form A merupakan alat bukti utama yang harus mampu merekonstruksi kejadian faktual di TPS secara lengkap. 

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pojok Literasi ini, Bawaslu Kabupaten Rembang diharapkan semakin meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan, khususnya dalam penyusunan laporan hasil pengawasan yang kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting guna mendukung proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi serta menjaga integritas hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

 

Penulis : Nay

Foto : Ian

Editor : Hanif