Lompat ke isi utama

Berita

DARI ANGKA MENJADI HAK, BAWASLU REMBANG KAWAL DATA PEMILIH

Pleno

Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Rembang, Rabu (30/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan dan saran perbaikan data pemilih sebagai upaya memastikan akurasi daftar pemilih serta melindungi hak pilih warga negara.

REMBANG – Angka-angka itu tersusun rapi di atas dokumen. Ratusan ribu nama, terbagi dalam dua kategori jenis kelamin, kemudian ditetapkan dalam sebuah berita acara. Namun, di balik angka 516.331 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Rembang Triwulan III Tahun 2026, terdapat hak warga negara yang harus dipastikan tetap terjaga.
Rabu (30/9) pagi, suasana Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Rembang menjadi saksi proses tersebut. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026 digelar dengan melibatkan berbagai unsur. Bukan hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Rutan Kelas IIB Rembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Dinpermades, DinsosPPKB, Bakesbangpol, Dinperinnaker, serta perwakilan partai politik.
Di ruang itu, data pemilih bukan sekadar deretan angka. Ia menjadi bagian dari proses panjang untuk memastikan siapa yang berhak menggunakan hak pilih, siapa yang sudah tidak memenuhi syarat, dan siapa yang mengalami perubahan data.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, dalam pembukaan rapat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang tidak berhenti pada satu tahapan saja. Data harus terus dicermati dan diperbarui secara berkala.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Rembang tetap mutakhir. Pencermatan dilakukan terhadap pemilih yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data,” ujar Ika.

Ketua Pleno


Pernyataan itu menggambarkan bahwa menjaga kualitas daftar pemilih bukan pekerjaan sekali jadi. Perubahan status kependudukan terus berlangsung. Ada warga yang memasuki usia 17 tahun, ada yang menikah sebelum mencapai usia tersebut, ada yang berpindah domisili, mengalami perubahan elemen data, dan ada pula yang meninggal dunia.
Setelah tata tertib dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khoirul Umam, giliran Sakdullah, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, membacakan hasil rekapitulasi.
Sebanyak 516.331 pemilih tercatat dalam DPB Kabupaten Rembang Triwulan III Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 256.292 pemilih laki-laki dan 260.039 pemilih perempuan. Angka tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai hasil rekapitulasi.
Namun, bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, proses tidak berhenti ketika angka-angka tersebut dibacakan.
Di balik rapat pleno, terdapat proses pengawasan yang dilakukan untuk memastikan data tersebut tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Bayanul Lail, menyampaikan bahwa sepanjang Juli hingga September 2026, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu diperbaiki.
Sebanyak 105 data pemilih menjadi objek saran perbaikan. Rinciannya, 100 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, sementara lima lainnya merupakan pemilih baru dengan kategori berusia 17 tahun serta pemilih yang telah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.
“Pada periode Juli sampai September 2026, Bawaslu Kabupaten Rembang menyampaikan saran perbaikan terhadap 105 data pemilih. Saran tersebut terdiri atas 100 pemilih TMS karena meninggal dunia dan 5 pemilih baru yang memenuhi kriteria untuk dicermati dalam pemutakhiran data,” jelas Bayan.
Tidak berhenti pada penyampaian saran, Bawaslu kemudian melakukan uji petik terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPU. Lima pemilih menjadi objek pencermatan, terdiri atas tiga pemilih TMS dan dua pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat.
Uji petik menjadi cara Bawaslu melihat lebih dekat apakah perubahan data yang tercatat dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebab, satu nama dalam daftar pemilih bukan hanya persoalan administrasi. Di balik satu nama terdapat identitas seorang warga negara yang haknya harus dilindungi.
Dari proses pencermatan tersebut, Bawaslu menemukan persoalan lain yang menjadi perhatian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengungkapkan bahwa dalam uji petik terhadap pemilih yang telah melakukan perekaman data kependudukan, ditemukan beberapa pemilih yang belum memiliki surat keterangan maupun KTP elektronik, tetapi telah tercantum dalam DPB.
“Dalam uji petik terhadap pemilih yang melakukan perekaman, kami menemukan beberapa pemilih yang baru melakukan perekaman tetapi belum memiliki surat keterangan atau KTP elektronik, namun sudah tercatat dalam DPB,” ungkap Totok.
Temuan tersebut kemudian membuka pertanyaan yang lebih jauh: apa yang menjadi dasar pendukung pencatatan pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik?
Menurut Totok, persoalan tersebut perlu dicermati sejak awal. Bukan semata-mata karena keberadaan KTP elektronik, tetapi karena setiap data yang masuk ke dalam daftar pemilih harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah keabsahan data dukung bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik dan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Apabila kondisi seperti ini terjadi pada tahapan pemilu atau pemilihan, tentu dapat menjadi persoalan yang perlu dipastikan sejak awal,” jelasnya.
Catatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu agar proses pemutakhiran data tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada ketepatan setiap elemen data.
Pemutakhiran data pemilih pada akhirnya adalah pekerjaan yang terus bergerak. Hari ini seseorang belum memenuhi syarat, beberapa waktu kemudian dapat menjadi pemilih. Seseorang yang tercatat sebagai pemilih juga dapat berubah status karena berbagai kondisi kependudukan.
Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas DPB. Data kependudukan, informasi pernikahan, data warga binaan, hingga informasi dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bahan pencermatan untuk memperbarui daftar pemilih.
Di ruang rapat KPU Kabupaten Rembang, angka 516.331 memang telah dituangkan dalam berita acara. Namun bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, angka tersebut bukanlah akhir dari pekerjaan.
Ia adalah gambaran sementara dari dinamika kependudukan yang harus terus diperbarui.
Bagi Bawaslu Kabupaten Rembang, pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih warga negara tidak hilang karena persoalan administrasi, sekaligus mencegah data yang tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.
Sebab, di balik setiap nama yang tercatat, ada warga negara. Dan di balik setiap warga negara yang memenuhi syarat, terdapat hak untuk menggunakan suara dalam proses demokrasi.

Pleno PDPB Triwulan III 3

Penulis dan Foto : Dynn

Editor : Hanif