Coklit Daftar Pemilih Diminta Lebih Cermat
|

REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupeten Rembang meminta kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) agar lebih cermat dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018.
“Mulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018 nanti jajaran KPU melalui PPDP melakukan kegiatan coklit, kami minta PPDP se Kabupaten Rembang lebih cermat dalam melakukan coklit agar warga yang didata benar-benar akurat,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Rembang, Amin Fauzi di Rembang, Sabtu (20/1).
Dikatakan dia, prinsip dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan oleh jajaran Panwaslu Rembang adalah untuk memastikan setiap orang yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis.
Dibeberkan dia, saat ini sudah ada sebanyak 280 Panwaslu Desa yang sudah terbentuk. Mereka sudah siap untuk melakukan kerja-kerja pengawasan pada tahapan coklit data pemilih pada kegiatan Pilgub Jateng 2018 ini. “Baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan Desa yang sudah kami bentuk sudah siap untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan pilkada,” ucapnya.
Dikatakan Amin, ada beberapa potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih oleh jajaran KPU Rembang. Potensi permasalahan itu antara lain, pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk daftar pemilih.
Selain itu, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara mendatangi secara langsung, identitas pemilih tidak lengkap atau terdapat kekeliruan, status disabilitas tidak tercantum dalam formulir serta nanti dalam penyusunan hasil pemutakhiran dan rekapitulasi harus dilakukan secara terbuka.
Terkait dengan potensi-potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut, kata Amin, jajaran Panwaslu Rembang mengedepankan berbagai upaya preventif. Namun demikian, bila menemukan adanya dugaan pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti penanganannya.
Setali tiga uang, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, Dhofarul Muttaqin menambahkan, saat ini jumlah daftar pemilih se kabupaten Rembang sebanyak 495.993 orang. Jumlah itu yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPDP. “Jumlah tersebut berpotensi bertambah juga berpotensi berkurang ketika dilakukan coklit nanti, oleh karena itu PPDP harus cermat dalam melakukan coklit,” katanya.
Muttaqin juga meminta kepada PPDP untuk melakukan pendataan terhadap pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara nanti atau minimal kelahiran 27 Juni 2001. “Sehingga terhadap pemilih baru tersebut akan kami dorong untuk melakukan perekaman E-KTP,” pungkasnya. (*)