Lompat ke isi utama

Berita

Capaian Satu Tahun Kinerja Bawaslu Rembang

[caption id="attachment_1415" align="alignnone" width="1280"] Ketua dan anggota Bawaslu Rembang melakukan siaran pers guna menyampaikan hasil kinerja selama satu tahun di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption]

Medio Agustus 2019,  usia Bawaslu Rembang genap berusia satu tahun. Usia yang  terbilang muda untuk sebuah lembaga. Namun, satu tahun mengabdi, sudah banyak senarai kegiatan yang banyak ditorehkan oleh Bawaslu Rembang.

Tentu, kegiatan demi kegiatan yang dilaksanakan tak lepas dari pondasi tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sejumlah wewenang yang diemban Bawaslu Rembang diantaranya melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Sosialisasi dan Pendidikan Politik Salah satu fungsi kelembagaan Bawaslu adalah pencegahan. Banyak kegiatan sosialisasi melalui berbagai medium maupun forum. Hal ini sebagai wujud pendidikan politik maupun pencegahan terhadap adanya pelanggaran Pemilu. Selama satu tahun, sudah puluhan kegiatan sosialisasi dihelat, baik melalui forum resmi maupun tak resmi. Sejumlah segmentasi yang disasar diantaranya aparatur sipil negara (ASN), pegiat media sosial, seniman, pendidik, blogger, tokoh-tokoh agama, pelajar, penyandang difabel, petani, nelayan, dan masyarakat umum. Bentuk kegiatannya mulai dari sekolah pengawasan, grebek tempat wisata, seminar, lukisan pengawasan, pengajian umum, wayangan, diskusi, dan lainnya. Selain itu, Bawaslu Rembang juga memberikan pendidikan politik melalui penyebaran buku khotbah empat agama di tempat-tempat ibadah, bulletin, majalah, website, dan media sosial. Bawaslu Rembang juga melakukan upaya pencegahan terkait aturan kampanye Pemilu 2019 dengan melakukan pencegahan baik dalam bentuk lisan, tertulis maupun dalam bentuk sosialisasi. Pencegahan dalam bentuk lisan dilakukan sebanyak 60 kali, pencegahan tertulis 27 kali dan pencegahan dalam bentuk sosialisasi sebanyak 18 kali. Pengawasan Tahapan
  1. Pemutakhiran Data Pemilih
Pada pengawasan pemutakhiran data pemilih, baik saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Semantara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan  DPTHP 2. Bawaslu Rembang setidaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU Rembang sebanyak sepuluh kali. Rekomendasi itu diberikan berdasarkan temuan jajaran Bawaslu Rembang saat mencermati data  yang disajikan KPU Rembang maupun klarifikasi langsung di lapangan. Dari sepuluh rekomendasi itu, setidaknya ada sebanyak 11.393 nama yang mesti ditindaklanjuti oleh KPU Rembang. Temuan sebanyak 11.393 nama itu dikarenakan meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak di kenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih di cabut, bukan penduduk setempat, invalid NIK/KK, perbaikan identitas, belum terdaftar, data ganda, dan  anomali nama, NIK, Alamat, usia 17, serta tanggal lahir. Nama-nama yang dialokasikan oleh Bawaslu Rembang itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Rembang. 2. Kampanye Selama masa kampanye, Bawaslu Rembang telah melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran kampanye oleh peserta kampanye, pelaksana kampanye maupun tim kampanye. Dalam rentang waktu 23 September 2018 – 13 April 2019, Bawaslu Kabupaten Rembang mengawasi pelaksanaan kampanye sebanyak 110 kegiatan kampanye. Sebanyak 110 kegiatan itu meliputi pengawasan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan lainnya. Selain itu, kegiatan non kampanye yang dihadiri oleh peserta Pemilu juga turut di awasi. 3. Dana Kampanye Bawaslu Rembang juga melakukan pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta Pemilu, baik laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan  pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang, banyak angka yang diperlu dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, sehingga saat pencermatan LPSDK, Bawaslu mengklarifikasi semua perwakilan partai politik dan tim kampanye presiden dan wakil presiden. 4. Rekapitulasi Suara Selama melakukan rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, jajaran Bawaslu Rembang memberikan beberapa rekomendasi ke penyelenggara teknis. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi penghitungan ulang di enam TPS.  Enam TPS itu berada di TPS 2 Desa Trenggulungan Pancur, TPS 6 Desa Wuwur Pancur, TPS 6 Desa Karanglincak Kragan, TPS 4 Desa Ngasinan Kragan, TPS 12 Desa Labuhan Sluke, dan TPS 3 Desa Padaran Rembang. Alasan di adakannya penghitungan suara ulang diantaranya, jumlah surat suara DPRD kabupaten tidak sesuai di C1, terdapat kesalahan dalam memasukkan angka pada surat suara DPRD kabupaten, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Selain itu, ada kelebihan suara tidak sah dan kekurangan suara sah untuk DPR. Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, setidaknya ada sebanyak 23 catatan kejadian khusus. Hal itu disebabkan  diantaranya caleg yang tidak memenuhi syarat namun masih memperoleh suara sah, kesalahan penulisan di formulir model DB 1 plano, pembacaan DA1 berbeda dengan salinan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten, perubahan penulisan data pemilih, kesalahan penulisan dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah, formulir BA DA1 tidak dimasukkan dalam sampul yang tersegel, dan lainnya.  Catatan kejadian khusus itu ditemukan Bawaslu kabupaten, KPU kabupaten, dan saksi yang hadir saat kegiatan rekapitulasi. [caption id="attachment_1416" align="alignnone" width="1175"] Kordiv SDM Bawaslu Rembang sedang menjelaskan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik saat siaran pers di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption] Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rembang juga diberikan kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Jenisnya baik administrasi, pidana, maupun kode etik. Pada kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang bersama dengan Panwaslu Kecamatan melakukan pembubaran kampanye sebanyak 15 kali karena tidak ber STTP. Pembubaran itu dilakukan di Kecamatan Sulang, Sumber, Pancur, dan Rembang.  Kegiatan kampanye itu diselenggarakan oleh partai politik maupun tim kampanye presiden wakil presiden. Bawaslu Rembang juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sebanyak 5.701 buah, baik berupa baliho, spanduk,  poster, dan lainnya.  Jumlah itu ditertibkan selama Oktober 2018- Maret 2019. Selain itu, Bawaslu Rembang juga melakukan penanganan pelanggaran dari berbagai jenis pelanggaran meliputi:
  1. Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
No Tahapan Jenis Pelanggaran Terlapor Status
1. Kampanye Administrasi Irwan Meidi Merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor
KH. Mundzir Khoiri H. Hamzawi Merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor
Peraturan Perundang-undangan lainnya Muhammad Dzawinnuha Terlapor melakukan pelanggaran disiplin PNS.   Telah ditindaklanjuti oleh KASN melalui surat nomor R-1724/KASN/5/2019.  KASN memberikan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada terlapor
2. Penghitungan Suara Kode Etik M. Ika Iqbal Fahmi dan Zaenal Abidin Pelanggaran Kode Etik oleh KPU tidak terbukti
  2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
No Tahapan Jenis Pelanggaran Pelapor Terlapor Status
1. Kampanye Pidana Sumadi Jamsir Pelanggaran tidak terbukti sehingga penanganan pelanggaran dihentikan
2. Penghitungan Suara Administrasi Sutadi KPU Kabupaten Rembang Tidak memenuhi unsur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
  Penyelesaian Sengketa Pada pemilu 2019 di Rembang terdapat dua partai politik yang mengajukan permohonan sengketa proses kepada bawaslu Rembang. Pertama, Partai Hanura mengajukan sengketa dengan obyek berita acara (BA) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legialatifnya atas nama M. Nur Hasan karena dalam proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi. Setelah dilakukan proses mediasi dan adjudikasi,  Bawaslu Rembang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, Partai Nasional Demokrat Rembang (Nasdem) mengajukan sengketa dengan obyek Surat Keputusan (SK) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legislalatifnya atas nama Suparman. Proses penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi. Pihak termohon bersedia menuruti permohonan dari termohon. Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Bawaslu Rembang juga diberikan kewenangan untuk memberikan pelatihan saksi peserta Pemilu. Dari 16 partai politik di Kabupaten Rembang, Bawaslu melatih sebanyak 2.459 orang saksi. Pelatihan diselenggarakan di tiap-tiap kecamatan dan tiap-tiap partai politik. Selain memberikan pelatihan, Bawaslu Rembang juga membagikan sebanyak 39.078 buku  panduan saksi Pemilu.  Buku itu diberikan melalui masing-masing partai politik dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden  di Kabupaten Rembang. Pendaftaran Pemantau Pemilu Perhelatan Pemilu 2019 lalu tak hanya diawasi oleh jajaran Bawaslu, tapi juga ada kiprah pemantau. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, pemantau harus terdaftar di Bawaslu. Di Kabupaten Rembang, ada satu lembaga pemantau yang mendaftar ke Bawaslu Rembang, dengan nama  Drupadi. Drupadi sebagai pemantau Pemilu berdiri tahun 2019 dengan nomor SK : AHU-0004214.AH.01.07.
Tag
News