Capaian Satu Tahun Kinerja Bawaslu Rembang
|
[caption id="attachment_1415" align="alignnone" width="1280"]
Ketua dan anggota Bawaslu Rembang melakukan siaran pers guna menyampaikan hasil kinerja selama satu tahun di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption]
Kordiv SDM Bawaslu Rembang sedang menjelaskan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik saat siaran pers di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption]
Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Rembang juga diberikan kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Jenisnya baik administrasi, pidana, maupun kode etik.
Pada kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang bersama dengan Panwaslu Kecamatan melakukan pembubaran kampanye sebanyak 15 kali karena tidak ber STTP. Pembubaran itu dilakukan di Kecamatan Sulang, Sumber, Pancur, dan Rembang. Kegiatan kampanye itu diselenggarakan oleh partai politik maupun tim kampanye presiden wakil presiden.
Bawaslu Rembang juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sebanyak 5.701 buah, baik berupa baliho, spanduk, poster, dan lainnya. Jumlah itu ditertibkan selama Oktober 2018- Maret 2019.
Selain itu, Bawaslu Rembang juga melakukan penanganan pelanggaran dari berbagai jenis pelanggaran meliputi:
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Penyelesaian Sengketa
Pada pemilu 2019 di Rembang terdapat dua partai politik yang mengajukan permohonan sengketa proses kepada bawaslu Rembang.
Pertama, Partai Hanura mengajukan sengketa dengan obyek berita acara (BA) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legialatifnya atas nama M. Nur Hasan karena dalam proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi. Setelah dilakukan proses mediasi dan adjudikasi, Bawaslu Rembang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua, Partai Nasional Demokrat Rembang (Nasdem) mengajukan sengketa dengan obyek Surat Keputusan (SK) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legislalatifnya atas nama Suparman. Proses penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi. Pihak termohon bersedia menuruti permohonan dari termohon.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilu
Bawaslu Rembang juga diberikan kewenangan untuk memberikan pelatihan saksi peserta Pemilu. Dari 16 partai politik di Kabupaten Rembang, Bawaslu melatih sebanyak 2.459 orang saksi. Pelatihan diselenggarakan di tiap-tiap kecamatan dan tiap-tiap partai politik.
Selain memberikan pelatihan, Bawaslu Rembang juga membagikan sebanyak 39.078 buku panduan saksi Pemilu. Buku itu diberikan melalui masing-masing partai politik dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden di Kabupaten Rembang.
Pendaftaran Pemantau Pemilu
Perhelatan Pemilu 2019 lalu tak hanya diawasi oleh jajaran Bawaslu, tapi juga ada kiprah pemantau. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, pemantau harus terdaftar di Bawaslu. Di Kabupaten Rembang, ada satu lembaga pemantau yang mendaftar ke Bawaslu Rembang, dengan nama Drupadi. Drupadi sebagai pemantau Pemilu berdiri tahun 2019 dengan nomor SK : AHU-0004214.AH.01.07.
Ketua dan anggota Bawaslu Rembang melakukan siaran pers guna menyampaikan hasil kinerja selama satu tahun di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption]
Medio Agustus 2019, usia Bawaslu Rembang genap berusia satu tahun. Usia yang terbilang muda untuk sebuah lembaga. Namun, satu tahun mengabdi, sudah banyak senarai kegiatan yang banyak ditorehkan oleh Bawaslu Rembang.
Tentu, kegiatan demi kegiatan yang dilaksanakan tak lepas dari pondasi tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sejumlah wewenang yang diemban Bawaslu Rembang diantaranya melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Sosialisasi dan Pendidikan Politik Salah satu fungsi kelembagaan Bawaslu adalah pencegahan. Banyak kegiatan sosialisasi melalui berbagai medium maupun forum. Hal ini sebagai wujud pendidikan politik maupun pencegahan terhadap adanya pelanggaran Pemilu. Selama satu tahun, sudah puluhan kegiatan sosialisasi dihelat, baik melalui forum resmi maupun tak resmi. Sejumlah segmentasi yang disasar diantaranya aparatur sipil negara (ASN), pegiat media sosial, seniman, pendidik, blogger, tokoh-tokoh agama, pelajar, penyandang difabel, petani, nelayan, dan masyarakat umum. Bentuk kegiatannya mulai dari sekolah pengawasan, grebek tempat wisata, seminar, lukisan pengawasan, pengajian umum, wayangan, diskusi, dan lainnya. Selain itu, Bawaslu Rembang juga memberikan pendidikan politik melalui penyebaran buku khotbah empat agama di tempat-tempat ibadah, bulletin, majalah, website, dan media sosial. Bawaslu Rembang juga melakukan upaya pencegahan terkait aturan kampanye Pemilu 2019 dengan melakukan pencegahan baik dalam bentuk lisan, tertulis maupun dalam bentuk sosialisasi. Pencegahan dalam bentuk lisan dilakukan sebanyak 60 kali, pencegahan tertulis 27 kali dan pencegahan dalam bentuk sosialisasi sebanyak 18 kali. Pengawasan Tahapan- Pemutakhiran Data Pemilih
Kordiv SDM Bawaslu Rembang sedang menjelaskan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik saat siaran pers di Kantor Bawaslu Rembang (27/8)[/caption]
Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Rembang juga diberikan kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Jenisnya baik administrasi, pidana, maupun kode etik.
Pada kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang bersama dengan Panwaslu Kecamatan melakukan pembubaran kampanye sebanyak 15 kali karena tidak ber STTP. Pembubaran itu dilakukan di Kecamatan Sulang, Sumber, Pancur, dan Rembang. Kegiatan kampanye itu diselenggarakan oleh partai politik maupun tim kampanye presiden wakil presiden.
Bawaslu Rembang juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sebanyak 5.701 buah, baik berupa baliho, spanduk, poster, dan lainnya. Jumlah itu ditertibkan selama Oktober 2018- Maret 2019.
Selain itu, Bawaslu Rembang juga melakukan penanganan pelanggaran dari berbagai jenis pelanggaran meliputi:
- Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
| No | Tahapan | Jenis Pelanggaran | Terlapor | Status |
| 1. | Kampanye | Administrasi | Irwan Meidi | Merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor |
| KH. Mundzir Khoiri H. Hamzawi | Merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor | |||
| Peraturan Perundang-undangan lainnya | Muhammad Dzawinnuha | Terlapor melakukan pelanggaran disiplin PNS. Telah ditindaklanjuti oleh KASN melalui surat nomor R-1724/KASN/5/2019. KASN memberikan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada terlapor | ||
| 2. | Penghitungan Suara | Kode Etik | M. Ika Iqbal Fahmi dan Zaenal Abidin | Pelanggaran Kode Etik oleh KPU tidak terbukti |
| No | Tahapan | Jenis Pelanggaran | Pelapor | Terlapor | Status |
| 1. | Kampanye | Pidana | Sumadi | Jamsir | Pelanggaran tidak terbukti sehingga penanganan pelanggaran dihentikan |
| 2. | Penghitungan Suara | Administrasi | Sutadi | KPU Kabupaten Rembang | Tidak memenuhi unsur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang |
Tag
News