Berpotensi Ganti Pejabat Lagi, Bupati Harus Dapat Ijin Menteri
|
[caption id="attachment_1705" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Bawaslu Rembang bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang tengah membincang mengenai Larangan penggantian Pejabat di Kantor Bawaslu Rembang, Pada (10/1).[/caption]
Rembang – Bupati Rembang harus mendapatkan ijin menteri bila hendak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Sebab, sebagaimana aturan pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati kecuali mendapatkan ijin tertulis dari menteri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang, Achamd Mualif mengakui, memang saat ini banyak posisi jabatan di lingkungannya yang masih kosong, meliputi asisten II, asisten III, Kepala Dinas Perhubungan, dan lainnya. "Memang banyak posisi yang memerlukan pengisian,” katanya saat diskusi bertemakan "Larangan penggantian Pejabat" di Kantor Bawaslu Rembang, Jumat (10/1).
Dikatakan Mualif, memang ada larangan melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, tidak lantas menjadi ketentuan mutlak. Sebab, ketentuannya masih bisa melakukan penggantian pejabat dengan syarat ada ijin dari menteri. "Karena mutasinya dalam kepentingan organisasi bukan dalam kepentingan lainnya," katanya.
Untuk itu, Mualif berpesan kepada ASN agar fokus pada kerja melayani masyarakat. “Tetap netral, dengan tidak mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pihak atau memihak salah satu calon," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, pihaknya sudah malayangkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah agar tidak melakukan semua larangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Soffa juga berpesan kepada masyarakat agar semua pihak ikut mengawasi kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. “Jika semua mata ikut mengawasi, ketika ada pihak yang hendak melakukan sesuatu dengan menyalahi aturan, maka akan berpikir ulang," katanya.(*)
Anggota Bawaslu Rembang bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang tengah membincang mengenai Larangan penggantian Pejabat di Kantor Bawaslu Rembang, Pada (10/1).[/caption]
Rembang – Bupati Rembang harus mendapatkan ijin menteri bila hendak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Sebab, sebagaimana aturan pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati kecuali mendapatkan ijin tertulis dari menteri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang, Achamd Mualif mengakui, memang saat ini banyak posisi jabatan di lingkungannya yang masih kosong, meliputi asisten II, asisten III, Kepala Dinas Perhubungan, dan lainnya. "Memang banyak posisi yang memerlukan pengisian,” katanya saat diskusi bertemakan "Larangan penggantian Pejabat" di Kantor Bawaslu Rembang, Jumat (10/1).
Dikatakan Mualif, memang ada larangan melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, tidak lantas menjadi ketentuan mutlak. Sebab, ketentuannya masih bisa melakukan penggantian pejabat dengan syarat ada ijin dari menteri. "Karena mutasinya dalam kepentingan organisasi bukan dalam kepentingan lainnya," katanya.
Untuk itu, Mualif berpesan kepada ASN agar fokus pada kerja melayani masyarakat. “Tetap netral, dengan tidak mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pihak atau memihak salah satu calon," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, pihaknya sudah malayangkan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah agar tidak melakukan semua larangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Soffa juga berpesan kepada masyarakat agar semua pihak ikut mengawasi kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. “Jika semua mata ikut mengawasi, ketika ada pihak yang hendak melakukan sesuatu dengan menyalahi aturan, maka akan berpikir ulang," katanya.(*)Tag
News