Bawaslu Terbitkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Rembang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi terbaru ini hadir sebagai upaya memperkuat integritas pemilu, dengan memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tercatat secara benar dalam daftar pemilih, sekaligus meminimalisir potensi sengketa yang bersumber dari persoalan data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Data pemilih yang tidak akurat kerap menimbulkan masalah serius, mulai dari adanya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat, hingga warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar.
Kehadiran Perbawaslu ini diyakini akan membawa dampak positif terhadap kualitas pemilu ke depan. Pertama, akurasi data pemilih dapat lebih terjamin, sehingga mengurangi potensi persoalan administratif maupun hukum. Kedua, pengawasan yang sistematis sepanjang tahun akan meminimalisir praktik manipulasi data. Ketiga, regulasi ini memberikan legitimasi lebih kuat bagi jajaran pengawas pemilu untuk bertindak cepat bila terjadi pelanggaran.
Didalam Perbawaslu ini setidaknya memuat 9 (sembilan) bab yang terdiri dari Ketentuan Umum, Lingkup Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Lingkup Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Laporan Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pengawasan Sistem Informasi Data Pemilih, Pelaporan Hasil Pengawasan, Pembinaan, Kerja Sama Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Ketentuan Penutup
Sebagai informasi Perbawaslu ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, R ahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2025, dan diundangkan pada tanggal 4 September 2025.
Terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 menandai komitmen Bawaslu untuk terus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, diharapkan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih inklusif, transparan, dan bebas dari sengketa yang bersumber dari masalah daftar pemilih.(*)
Penulis : Aris