Bawaslu Rembang Temukan Calon PPK Tak Memenuhi Syarat
|
[caption id="attachment_1734" align="alignnone" width="771"]
Jajaran bawaslu Rembang mengawasi dan mencermati pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK di kantor kecamatan Rembang pada Selasa (28/1)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang menemukan seorang calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat. Sebab calon anggota PPK tersebut pernah menjabat dua periode.
Temuan tersebut didapat Bawaslu Rembang setelah melakukan pencermatan terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Seorang calon tersebut sudah menjadi Anggota PPK selama dua periode berturut-turut pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2008 dan Pemilu 2009 .
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa PPK pada Pilkada tidak diperbolehkan menjabat selama dua periode.
“Setelah melalui penelitian dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang, bahwa KPU Rembang diduga melakukan meloloskan calon anggota PPK yang menjabat dua kali periode,” ucap anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin.
Bawaslu Kabupaten Rembang selanjutnya memproses temuan tersebut.
Bawaslu Rembang kemudian mengirimkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Rembang agar melakukan perbaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Jajaran bawaslu Rembang mengawasi dan mencermati pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK di kantor kecamatan Rembang pada Selasa (28/1)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang menemukan seorang calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat. Sebab calon anggota PPK tersebut pernah menjabat dua periode.
Temuan tersebut didapat Bawaslu Rembang setelah melakukan pencermatan terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Seorang calon tersebut sudah menjadi Anggota PPK selama dua periode berturut-turut pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2008 dan Pemilu 2009 .
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa PPK pada Pilkada tidak diperbolehkan menjabat selama dua periode.
“Setelah melalui penelitian dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang, bahwa KPU Rembang diduga melakukan meloloskan calon anggota PPK yang menjabat dua kali periode,” ucap anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Maftuhin.
Bawaslu Kabupaten Rembang selanjutnya memproses temuan tersebut.
Bawaslu Rembang kemudian mengirimkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Rembang agar melakukan perbaikan sesuai regulasi yang berlaku.Tag
News