Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Telusuri Dugaan Politik Uang

[caption id="attachment_2213" align="alignnone" width="2560"] Bawaslu Rembang berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisan terkait politik uang di Kantor Bawaslu Rembang (6/10)[/caption] REMBANG -  Bawaslu Rembang menelusuri dugaan politik uang. Hal ini terkait dengan video bagi-bagi uang yang sedang beredar di grup Whatsapp. Video tersebut diduga kuat melanggar pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang berada di video tersebut, “Video tersebut merupakan informasi awal yang harus kami telusuri kebenaran formil dan meterilnya, sehingga kami perlu mengundang untuk diklarifikasi pihak-pihak yang ada dalam video tersebut,” kata Totok disela-sela rapat Gakkumdu bersama Kajari, Polres dan Bawaslu, Selasa (06/10). “Maka dari itu, menelusuri video yang diduga didalamnya berisi melakukan politik uang tersebut menjadi sebuah keniscayaan bagi Bawaslu,” tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Eko Hartoyo selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Rembang. Dia mengatakan, perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait agar masyarakat bisa tercerahkan, “Video tersebut masih diperlukan didalami Guna mengetahui kapan terjadinya, dari mana, untuk siapa dan apa motivnya,” ujarnya. Bawaslu Kabupaten Rembang berharap dukungan banyak pihak, salah satunya adalah masyarakat agar berpartisipasi dan terlibat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, khususnya politik uang. Bukan hanya itu, Masyarakat juga perlu ikut memantau, melaporkan atau menginformasikan kepada pengawas Pemilu tentang adanya dugaan pelanggaran yang terjadi (*)
Tag
News