Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Sosialisasi PPID ke Alumni SKPP

[caption id="attachment_2147" align="alignnone" width="2560"] Anggota Bawaslu Rembang memberikan materi sosialisasi tentang PPID kepada alumni SKPP, pada kamis (10/9)[/caption] REMBANG – Bawalu Rembang menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada alumni Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP). Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Makan Kebon Jati, Pancur pada, Kamis (10/9). Sosialisasi itu membahas tentang keterbukaan informasi publik pada lembaga publik. Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, lembaga yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dan sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD, wajib menyediakan informasi publik, “Bawaslu Rembang merupakan badan publik, maka wajib menyediakan informasi publik,” kata Soffa. Bawaslu Rembang juga sudah mempunyai wadah untuk melayani kebutuhan data dan informasi bagi masyarakat yaitu laman wabsite PPID Bawaslu Rembang http://ppid.rembang.bawaslu.go.id/. Terdapat informasi yang wajib dan menjadi kebutuhan publik yang harus kita sampaikan melalui website PPID. Namun, ada juga informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasi. Prosedur permohonan informasi publik di Bawaslu Rembang, Soffa menambahkan, pemohon menyampaikan permohonan informasi beserta alasannya kepada PPID melalui aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID dengan melampirkan identitas pemohon. “Jika informasi yang dimohonkan sifatnya terbuka, maka PPID wajib memberikan informasi yang diminta pemohon,” tambahnya. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses data dan informasi tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Rembang. (*)
Tag
News