Bawaslu Rembang Sampaikan Kesiapan Pemilu ke DPRD
|
[caption id="attachment_1188" align="alignnone" width="883"]
Bawaslu Kabupaten Rembang Menyampaikan Kesiapan Pemilu ke DPRD di Kantor DPRD Rembang (4/2)[/caption]
Penyampaian itu atas undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang pada Selasa (2/4) di ruang paripurna gedung lembaga legislatif tersebut.
Dalam acara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan, kesiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara adalah tersedianya personel, saat ini sudah lima anggota Bawaslu Rembang, 42 anggota Panwaslu Kecamatan, 294 Panwaslu Desa/kelurahan, dan 2.171 pengawas TPS. “Mereka siap melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsinya,” kata dia.
Dibeberkan Totok, sejumlah kewenangan yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan pencegahan. Pencegahan dilakukan meliputi sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif sebanyak 21 kali, rakor dengan Stekeholders sebanyak lima kali, pencegahan di lapangan terhadap giat BKKBN Jawa Tengah yang dihadiri Caleg DPR RI, pencegahan di lapangan terhadap giat Balai POM yang dihadiri Caleg DPR RI, pencegahan netralitas PNS dengan berkoordinasi dengan Pemkab.
Dalam kewenangan melakukan pengawasan, Bawaslu Rembang melakukan semua tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Meliputi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, tahapan pendaftaran dan penetapan Caleg, tahapan pelaporan dana kampanye, tahapan kampanye, tahapan penerimaan dan pelipatan surat suara, dan tahapan kampanye.
Selama pengawasan kampanye, jajaran Bawaslu Rembang telah memberhentikan kegiatan kampanye sebanyak 13 kali karena tidak ijin dari kepolisian. Adapun kewenangan penindakan pelanggaran yang dilakukan meliputi penanganan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Caleg DPR RI 1 kali (masih proses), Penertiban APK dan Bahan Kampanye 4955 buah.
Sedangkan untuk kewenengan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Rembang menyelesaikan dua permohonan sengketa, meliputi satu permohonan yang dimohonkan oleh DPD Partai Hanura Rembang dan satu permohonan yang dimohonkan oleh DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rembang. Kedua partai politik tersebut mengajukan sengketa akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) yang dikelurakan oleh KPU Rembang. (*)
Bawaslu Kabupaten Rembang Menyampaikan Kesiapan Pemilu ke DPRD di Kantor DPRD Rembang (4/2)[/caption]
Penyampaian itu atas undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang pada Selasa (2/4) di ruang paripurna gedung lembaga legislatif tersebut.
Dalam acara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan, kesiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara adalah tersedianya personel, saat ini sudah lima anggota Bawaslu Rembang, 42 anggota Panwaslu Kecamatan, 294 Panwaslu Desa/kelurahan, dan 2.171 pengawas TPS. “Mereka siap melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsinya,” kata dia.
Dibeberkan Totok, sejumlah kewenangan yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan pencegahan. Pencegahan dilakukan meliputi sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif sebanyak 21 kali, rakor dengan Stekeholders sebanyak lima kali, pencegahan di lapangan terhadap giat BKKBN Jawa Tengah yang dihadiri Caleg DPR RI, pencegahan di lapangan terhadap giat Balai POM yang dihadiri Caleg DPR RI, pencegahan netralitas PNS dengan berkoordinasi dengan Pemkab.
Dalam kewenangan melakukan pengawasan, Bawaslu Rembang melakukan semua tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Meliputi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, tahapan pendaftaran dan penetapan Caleg, tahapan pelaporan dana kampanye, tahapan kampanye, tahapan penerimaan dan pelipatan surat suara, dan tahapan kampanye.
Selama pengawasan kampanye, jajaran Bawaslu Rembang telah memberhentikan kegiatan kampanye sebanyak 13 kali karena tidak ijin dari kepolisian. Adapun kewenangan penindakan pelanggaran yang dilakukan meliputi penanganan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Caleg DPR RI 1 kali (masih proses), Penertiban APK dan Bahan Kampanye 4955 buah.
Sedangkan untuk kewenengan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Rembang menyelesaikan dua permohonan sengketa, meliputi satu permohonan yang dimohonkan oleh DPD Partai Hanura Rembang dan satu permohonan yang dimohonkan oleh DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rembang. Kedua partai politik tersebut mengajukan sengketa akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) yang dikelurakan oleh KPU Rembang. (*)
Tag
News