Bawaslu Rembang Sampaikan Edukasi Sengketa Pemilu, Tekankan Pentingnya Keterlibatan Publik
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat terkait potensi sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar lewat podcast Ngronda, Bawaslu menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu pada hari Jumat, (15/08/2025).
Anggota Bawaslu Rembang, M. Khasanuddin menuturkan bahwa Sengketa pemilu merupakan isu penting yang harus ditangani secara adil dan terbuka. Edukasi masyarakat tentang jenis dan penyelesaian sengketa pemilu sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik.
“Sengketa proses pemilu ada 2 jenis yaitu sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan sengketa antar peserta pemilu. sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu berpotensi terjadi pada tahapan pendaftaran, penetapan calon, dan penetapan dana kampanye. Sedangkan sengketa antar peserta pemilu berpotensi terjadi pada masa tahapan kampanye. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah sengketa tersebut. Waktu penyelesaian sengketa pemilu maksimal 12 hari kerja melalui prosedur mediasi dan pengajuan gugatan ke PTUN jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Proses ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang kerap disapa Khasan itu menambahkan di Kabupaten Rembang, potensi sengketa pemilu terbilang rendah berkat peserta pemilu yang kooperatif dan sosialisasi yang efektif. Pada pemilu 2024 hanya ada satu sengketa antar peserta pemilu .
“Bawaslu memiliki strategi pencegahan yang meliputi pengawasan dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Langkah-langkah ini sangat penting untuk mengurangi kemungkinan sengketa yang terjadi. Sengketa pemilu perlu dicegah melalui sosialisasi dan imbauan kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait,” tambahnya.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi,” harapnya.
Penulis : Aris
Editor : Hanif