Bawaslu Rembang Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Bawaslu RI
|
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang terus mematangkan persiapan dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia Tahun 2026. Salah satu tahapan yang akan diikuti adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan pada, Rabu (8/7).
Pengisian SAQ merupakan tahapan awal dalam proses monitoring dan evaluasi yang bertujuan mengukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Melalui instrumen tersebut, setiap satuan kerja diminta melakukan penilaian mandiri dengan melampirkan bukti dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari inventarisasi dokumen pendukung, penataan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga memastikan seluruh informasi yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat melalui website PPID.
Adapun indikator yang dinilai dalam pengisian SAQ meliputi pengelolaan dan kelengkapan website PPID, ketersediaan formulir permohonan informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, pemanfaatan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), serta komitmen pimpinan dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud nyata akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi atau mengikuti penilaian. Lebih dari itu, keterbukaan informasi adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses mengenai pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan PPID, optimalisasi website, dan penyampaian informasi yang transparan," ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026.
"Pengisian SAQ menjadi momentum bagi kami untuk melakukan evaluasi internal sekaligus memastikan bahwa seluruh indikator keterbukaan informasi telah diimplementasikan dengan baik. Kami berharap hasil monitoring dan evaluasi tahun ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi juga menjelaskan bahwa proses persiapan dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan seluruh bukti dukung sesuai dengan indikator penilaian. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen pada website PPID, formulir layanan informasi, dokumentasi pelayanan informasi, publikasi melalui media sosial, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
Sebagai badan publik yang telah berhasil meraih Predikat Informatif selama tiga tahun berturut-turut, Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Keikutsertaan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Dengan pelayanan informasi yang semakin baik, Bawaslu Kabupaten Rembang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola kelembagaan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Penulis & Foto : Must
Editor : Hanif