Bawaslu Rembang Kritisi LPSDK Paslon
|
[caption id="attachment_2268" align="alignnone" width="2560"]
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin sedang memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (03/11) [/caption]
Rembang – Kedua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Sabtu (31/10).
Sumbangan dana kampanye pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai Rp1.520.000.000. Dari jumlah itu, dari pasangan calon sebesar Rp1.070.000.000, dan dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp450.000.000.
Sementara, sumbangan dana pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’ mencapai Rp175.850.000. Dana tersebut semuanya berasal dari pasangan calon. Dari jumlah itu, semuanya berupa barang.
Anggota Bawaslu Rembang M. Maftuhin mengatakan, sudah mendapatkan salinan LPSDK dari KPU Rembang, termasuk sudah mencermati dokumen-dokumen yang disertakan. “Ada beberapa catatan kritis setelah kami membaca dokumen LPSDK tersebut,” katanya di Rembang, Selasa (03/11).
Sejumlah catatan itu, diantaranya ada paslon yang rekening dana kampanyenya tidak ada transaksi sejak pembukaan awal dana kampanye. Padahal, selama satu bulan ini sudah banyak kegiatan kampanye yang dilaksanakan.
Selain itu, ada paslon yang dananya sebagian besar teralokasikan untuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Padahal, di luar dua metode itu sudah banyak metode kampanye lain yang dilakukan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan lainnya.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang, setidaknya ada 60 kegiatan kempanye dengan metode tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk lain. “Kampanye itu tentu membutuhkan banyak biaya,” imbuh Maftuhin.
Dalam pelaporan dana kampanye, ditegaskan Maftuhin, tim kampanye diminta melaporkannya dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, tim kampanye juga patuh dan patut dalam melaporkan dana kampanye. “Termasuk dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nanti juga harus tranparan dan akuntabel,” kata dia.
Dalam pengawasan dana kampanye, kata Maftuhin, Bawaslu Rembang memastikan kepatuhan peserta melaporkan LPSDK kepada KPU Kabupaten/kota, tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang, sumbangan dana tidak melebihi batas, dan lainnya. (*)
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin sedang memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (03/11) [/caption]
Rembang – Kedua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Sabtu (31/10).
Sumbangan dana kampanye pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai Rp1.520.000.000. Dari jumlah itu, dari pasangan calon sebesar Rp1.070.000.000, dan dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp450.000.000.
Sementara, sumbangan dana pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro’ mencapai Rp175.850.000. Dana tersebut semuanya berasal dari pasangan calon. Dari jumlah itu, semuanya berupa barang.
Anggota Bawaslu Rembang M. Maftuhin mengatakan, sudah mendapatkan salinan LPSDK dari KPU Rembang, termasuk sudah mencermati dokumen-dokumen yang disertakan. “Ada beberapa catatan kritis setelah kami membaca dokumen LPSDK tersebut,” katanya di Rembang, Selasa (03/11).
Sejumlah catatan itu, diantaranya ada paslon yang rekening dana kampanyenya tidak ada transaksi sejak pembukaan awal dana kampanye. Padahal, selama satu bulan ini sudah banyak kegiatan kampanye yang dilaksanakan.
Selain itu, ada paslon yang dananya sebagian besar teralokasikan untuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Padahal, di luar dua metode itu sudah banyak metode kampanye lain yang dilakukan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan lainnya.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Rembang, setidaknya ada 60 kegiatan kempanye dengan metode tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk lain. “Kampanye itu tentu membutuhkan banyak biaya,” imbuh Maftuhin.
Dalam pelaporan dana kampanye, ditegaskan Maftuhin, tim kampanye diminta melaporkannya dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, tim kampanye juga patuh dan patut dalam melaporkan dana kampanye. “Termasuk dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nanti juga harus tranparan dan akuntabel,” kata dia.
Dalam pengawasan dana kampanye, kata Maftuhin, Bawaslu Rembang memastikan kepatuhan peserta melaporkan LPSDK kepada KPU Kabupaten/kota, tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang, sumbangan dana tidak melebihi batas, dan lainnya. (*)Tag
News