Bawaslu Rembang Kawal Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Empat Desa
|
REMBANG - Di tengah upaya menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan, suasana sejumlah desa di Kabupaten Rembang pada Selasa, (13/5). Tampak lebih sibuk dari biasanya, tim dari Bawaslu Kabupaten Rembang bersama jajaran sekretariat turun langsung melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang.
Pengawasan ini dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail, dengan menyasar empat desa, yakni Desa Labuhan Kidul di Kecamatan Sluke, serta Desa Gedongmulyo, Desa Ngargomulyo, dan Desa Sendangcoyo di Kecamatan Lasem.
Kegiatan ini tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, melainkan juga penelusuran langsung ke masyarakat yang datanya terindikasi tidak valid dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data yang menjadi perhatian antara lain pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang masih tercatat aktif, hingga ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pemutakhiran data pemilih.
Di balik angka-angka dalam daftar pemilih, terdapat fakta-fakta yang harus dipastikan langsung di lapangan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan tiga pemilih dengan indikasi kesalahan tanggal lahir sehingga tercatat berusia lebih dari 100 tahun, serta satu pemilih dengan kesalahan NIK pada aplikasi SIDALIH.
Salah satu temuan berada di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. Seorang warga bernama Makudi diketahui telah meninggal dunia. Informasi tersebut diperkuat dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa setempat. Temuan serupa juga ditemukan di Desa Ngargomulyo, Kecamatan Lasem, atas nama Kasuwi yang telah dipastikan meninggal dunia berdasarkan keterangan resmi pemerintah desa.
Sementara itu, di Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, petugas menemukan bahwa warga atas nama Kumala Rini diketahui telah berpindah tempat tinggal. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum mengurus administrasi kepindahan sehingga status datanya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Berbeda dengan tiga temuan sebelumnya, pengawasan di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, mengungkap adanya kesalahan pencatatan NIK dalam aplikasi Sidalih. Pemerintah desa setempat mengonfirmasi bahwa data kependudukan atas nama Kastun mengalami kekeliruan input sehingga perlu dilakukan perbaikan agar sesuai dengan data administrasi kependudukan yang sebenarnya.
Kegiatan Coktas Terbatas tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, bersama Anggota KPU Kabupaten Rembang, Maskutin dan jajaran sekretariat.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, validitas data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, melainkan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan hak pilih masyarakat.
Penulis : Ian
Foto : Martono
Editor : Hanif