Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rembang Hadirkan Demokrasi ke Sekolah, Siswa Antusias Belajar Pemilu

Bawaslu Mengajar di SMA N 1 Pamotan

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjadi pemateri dalam kegiatan Bawaslu Mengajar di SMA N 1 Pamotan, pada Rabu (24/9).

Rembang - Suasana lapangan SMA Negeri 1 Pamotan pagi itu berbeda dari biasanya. Bukan hanya derap langkah siswa yang bersiap mengikuti Kegiatan Bawaslu Mengajar, tetapi juga hadirnya spanduk bertuliskan “Bawaslu Mengajar”. Ratusan siswa kelas IX dan XII duduk berjejer, mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.

Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan upaya menanamkan benih kesadaran berdemokrasi sejak dini. “Pemilu bukan hanya urusan orang dewasa. Pemilu adalah wujud nyata kedaulatan rakyat, dan kalian sebagai generasi muda harus memahami maknanya,” ujar Totok membuka materinya.

Totok mengawali penjelasannya dengan sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Dari sila itu, ia menekankan tiga poin penting: demokrasi, musyawarah, dan kejujuran.

“Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Musyawarah berarti mencari keputusan bersama, dan semua itu harus dilandasi dengan kejujuran,” jelasnya.

Para siswa tampak antusias. Beberapa mencatat, sebagian lain mengangguk paham, seakan menemukan relevansi antara pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di kelas dengan praktik nyata demokrasi di Indonesia.

Dalam sesi berikutnya, Totok memaparkan dasar hukum pemilu yang tercantum dalam UUD 1945, mulai dari Pasal 6 hingga Pasal 22E. Ia menegaskan bahwa pemilu harus berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tak hanya pemilu, Totok juga menjelaskan tentang pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. “Di tingkat lokal, kita juga punya tanggung jawab berdemokrasi melalui pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” tegasnya.

Siswa pun dikenalkan dengan regulasi yang lebih teknis, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lebih jauh, Totok menekankan tujuan utama pemilu dan pemilihan, yaitu menghadirkan pemimpin yang sah melalui proses demokratis. Ia juga memperkenalkan tiga lembaga penting penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Generasi muda harus tahu bahwa pemilu bukan hanya pesta lima tahunan. Ini adalah sarana kedaulatan rakyat, yang akan menentukan arah bangsa ke depan,” ucapnya penuh semangat.

Salah satu siswa kelas XII, Sinta, mengaku senang mendapat pengalaman berbeda dalam kegiatan P5 kali ini. “Biasanya kami hanya belajar teori di kelas. Tapi sekarang langsung dijelaskan oleh Bawaslu, jadi lebih mudah dipahami,” katanya.

Guru pendamping juga melihat kegiatan ini sebagai kesempatan emas untuk memperkaya pemahaman siswa. “Demokrasi tidak bisa diajarkan hanya lewat buku. Harus ada pengalaman langsung seperti ini,” ungkapnya.

Melalui Bawaslu Mengajar ini, Totok berharap generasi muda Rembang tumbuh dengan kesadaran politik yang sehat. Ia menutup materinya dengan pesan sederhana namun bermakna: “Jadilah pemilih cerdas. Karena masa depan bangsa ini ada di tangan kalian.”

Penulis : Dynn

Editor : Hanif

Foto : Ian