Bawaslu Rembang Beri Catatan Penting dalam Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan KPU Rembang
|
REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang turut hadir dan memberikan masukan penting dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan yang dihelat oleh KPU Kabupaten Rembang, pada Rabu (12/11).
Kehadiran Bawaslu dalam forum ini tidak hanya sebagai tamu undangan, tetapi sebagai stakeholder utama yang memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh KPU, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin menyampaikan beberapa masukan konstruktif yang difokuskan pada tiga aspek utama pelayanan KPU, yaitu :
Pertama, Optimalisasi Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Bawaslu menekankan bahwa standar pelayanan informasi publik adalah krusial.
“Standart pelayanan harus memastikan bahwa data-data yang bersifat publik dapat diakses dengan prosedur yang jelas,” katanya.
Selain itu, pria yang biasa disapa Khasan tersebut menyampaikan tentang pentingnya pelayanan untuk penyandang disabilitas.
"Standart pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas perlu ditingkatkan baik pelayanan offline maupun online," jelasnya.
Kedua, mekanisme pengaduan dan laporan, sebagai lembaga yang juga menerima aduan, Bawaslu menyoroti pentingnya standar pelayanan KPU dalam menangani laporan dari masyarakat.
“KPU didorong untuk memiliki alur (SOP) yang sederhana dan mudah dipahami publik mengenai cara melaporkan atau mengadukan suatu masalah,” jelasnya.
Ketiga, layanan terkait data pemilih di luar tahapan pemilu, Bawaslu memberikan masukan terkait layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
“Masyarakat yang ingin pindah memilih, mendaftarkan diri karena baru memenuhi syarat, atau melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal, harus dilayani dengan prosedur yang ringkas dan jelas dihelpdesk KPU,” imbuhnya.
Standar pelayanan ini perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat tahu bahwa mereka tetap bisa mengurus data kependudukan mereka untuk keperluan pemilu meski di luar tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin menyambut baik dan mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Bawaslu.
"Kami mengapreasi apa yang disampaikan Bawaslu Rembang," katanya.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu di Rembang, yang tidak hanya bertemu saat ada sengketa, tetapi juga bekerja sama sejak awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya pemilu yang lebih baik dan terpercaya.(*)
Penulis : MUTS
Editor : Humas Bawaslu Rembang