Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU REMBANG BERENCANA GELAR PENGUATAN KELEMBAGAAN JILID II

WhatsApp Image 2025-10-22 at 14.27.36.jpeg

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat mengadakan acara Reviu Laporan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (21/10).

REMBANG – Setelah sukses menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja pengawas pemilu pada September 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang berencana menggelar kegiatan serupa dengan sasaran yang lebih luas dan beragam pada tahap kedua.

Pada kegiatan sebelumnya, Bawaslu Rembang menerima berbagai masukan berharga dari anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, serta para pegiat pemilu.

Disamping itu, Bawaslu Rembang juga menerima masukan peserta yang hadir, diantaranya terkait penambahan jumlah personel pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa agar pengawasan lebih efektif, serta perluasan kewenangan pengawasan yaitu mengawasi Pilkades, dan masukan agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok, menyampaikan banyak informasi penting yang diberikan Arif Wibowo, yang juga merupakan bagian dari pembentuk undang-undang.

"Itu pencerahan bagi kami dan seluruh peserta kegiatan, " jelas Totok.

“Antusiasme yang tinggi dari elemen masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan ini mendorong kami untuk melaksanakan penguatan kelembagaan tahap kedua. Kami perkirakan kegiatan tersebut akan digelar pada bulan November mendatang,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Bawaslu Rembang berharap dapat semakin memperkuat pengawasan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi di daerah, serta menyesuaikan dengan dinamika pengawasan yang semakin kompleks.

Hal ini terungkap saat laporan kegiatan penguatan kelembagaan direviu oleh Bawaslu Jawa Tengah, di Sukoharjo pada Selasa, 21/10/2025.

Terpisah, koordinator divisi SDM dan Organisasi, M. Dhofarul Muttaqiin menjelaskan bahwa jika laporan sudah tuntas maka kegiatan berikutnya baru boleh dilaksanakan.(*)