Bawaslu Rembang Bahas Teknis Pengawasan Pembentukan PPDP
|
[caption id="attachment_1991" align="alignnone" width="2560"]
Komisioner Bawaslu Rembang menghadiri Rapat Koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, pada (24/6) (foto : Arfiyan)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Rembang, pada Rabu (24/6).
Rapat tesebut, membahas teknis pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rembang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin menyampaikan tahapan yang terdekat saat ini adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni-14 Juli 2020, serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (mutarlih) pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
Maftuhin mengatakan, teknis pengawasan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang terkait pembentukan PPDP Pilkada 2020.
“Jajaran Bawaslu Rembang harus memastikan PPDP dibentuk tepat waktu, pastikan PPDP tidak dari pengurus/anggota partai politik, pastikan PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, serta memastikan satu PPDP untuk setiap TPS,” kata Maftuhin.
Maftuhin menambahkan, karena ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka pengawasan harus dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan, “Jajaran Bawaslu Rembang harus menggunakan masker dan hand sanitizer dalam pengawasan tahapan Pilkada 2020,” imbuh Maftuhin.
[caption id="attachment_1992" align="alignnone" width="2560"]
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rangka mengikuti rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020[/caption]
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan jajaran Bawaslu agar mengetahui tugas dan wewenangnya masing-masing, “Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus dibaca dan dipahami agar dalam pengawasan tidak melanggar ketentuan,” katanya.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menyampaikan isu-isu yang terdapat di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Dari dulu isu pada tahapan mutarlih adalah orang yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tapi tidak masuk, begitupun sebaliknya,” kata Amin. (*)
Komisioner Bawaslu Rembang menghadiri Rapat Koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, pada (24/6) (foto : Arfiyan)[/caption]
REMBANG – Bawaslu Rembang menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Rembang, pada Rabu (24/6).
Rapat tesebut, membahas teknis pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rembang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu Rembang, M. Maftuhin menyampaikan tahapan yang terdekat saat ini adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni-14 Juli 2020, serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (mutarlih) pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
Maftuhin mengatakan, teknis pengawasan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang terkait pembentukan PPDP Pilkada 2020.
“Jajaran Bawaslu Rembang harus memastikan PPDP dibentuk tepat waktu, pastikan PPDP tidak dari pengurus/anggota partai politik, pastikan PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, serta memastikan satu PPDP untuk setiap TPS,” kata Maftuhin.
Maftuhin menambahkan, karena ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka pengawasan harus dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan, “Jajaran Bawaslu Rembang harus menggunakan masker dan hand sanitizer dalam pengawasan tahapan Pilkada 2020,” imbuh Maftuhin.
[caption id="attachment_1992" align="alignnone" width="2560"]
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rembang menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rangka mengikuti rakor Pengawasan Tahapan Pilkada 2020[/caption]
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan jajaran Bawaslu agar mengetahui tugas dan wewenangnya masing-masing, “Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus dibaca dan dipahami agar dalam pengawasan tidak melanggar ketentuan,” katanya.
Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menyampaikan isu-isu yang terdapat di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Dari dulu isu pada tahapan mutarlih adalah orang yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tapi tidak masuk, begitupun sebaliknya,” kata Amin. (*)Tag
News