Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas, Pemilih Berusia 100 Tahun jadi Fokus Utama

Pengawasan PDPB

Bawaslu Kabupaten Rembang melaksanakan pengawasan Uji Petik PDPB Triwulan III di Kecamatan Kaliori, pada (9/10)

Rembang — Siang itu sinar mentari terasa menyengat ke seluruh tubuh, terlihat sekelompok orang berjalan beriringan dari rumah ke rumah.  Bawaslu Kabupaten Rembang turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rembang untuk memastikan akurasi data pemilih, Kamis (9/10).

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Khasanuddin, bersama jajaran sekretariat di Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan validitas data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terhadap data pemilih yang terindikasi tidak valid.

Salah satu fokus utama pengawasan adalah memverifikasi data warga yang tercatat berusia lebih dari seratus tahun yang masih terdaftar dalam data pemilih. Temuan semacam ini mendorong Bawaslu untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan agar data yang digunakan dalam tahapan Pemilu benar-benar akurat.

“Kami ingin memastikan tidak ada data yang salah atau tidak lagi memenuhi syarat. Coklit ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting menjaga hak pilih warga tetap valid,” ujar M. Khasanuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Rembang dalam mengawal setiap tahapan penyusunan data pemilih agar lebih akuntabel dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil pencocokan yang dilakukan oleh Zaenal Arifin, Anggota KPU Kabupaten Rembang, bersama jajaran sekretariat, menemukan dua nama pemilih yang terindikasi invalid. Keduanya adalah Raminah dan Sarijan yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kaliori.

Tim kemudian melakukan verifikasi faktual ke rumah masing-masing pemilih. Dari hasil pengecekan, Raminah diketahui masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam hasil coklit, diketahui yang bersangkutan sudah berusia 105 tahun. Begitupun dengan Sarijan, setelah tim menemuinya, yang bersangkutan masih hidup dan segar bugar tidak seperti pria berusia 100 tahun lebih. Sama seperti Raminah, yang bersangkutan juga sudah berusia 105 tahun. Umur yang tidak biasa bagi kebanyakan orang.

Pada kesempatan yang sama, Arifin mengatakan kegiatan seperti ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral KPU Kabupaten Rembang dalam menjaga kemurnian hak pilih warga.

“Setiap nama dalam data pemilih memiliki arti penting bagi demokrasi. Memastikan keakuratan data berarti memastikan hak rakyat terlindungi,” tegas Arifin.

Suasana hangat tampak saat petugas berdialog dengan keluarga yang dicoklit. Kegiatan sederhana ini menjadi cerminan bahwa ketelitian dan kejujuran dalam pendataan adalah pondasi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Melalui pengawasan di Desa Sidomulyo, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di setiap tahapan pemilu. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan pemilu yang bersih, akurat, dan menjunjung tinggi keadilan dari tingkat desa hingga nasional

Penulis : Aris Lord

Foto : Must

Editor : Humas