Bawaslu Jawa Tengah Evaluasi Pelaporan LHKPN 2024, Targetkan Kepatuhan 100 Persen di Tahun 2025
|
Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yaitu Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025, secara daring, Kamis (22/1).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara serta ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Bawaslu, khususnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil evaluasi, pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menunjukkan capaian yang sangat baik. Dari total 250 Wajib Lapor, seluruhnya telah menyampaikan LHKPN dengan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen. Sementara itu, tingkat kepatuhan atau LHKPN yang terverifikasi lengkap mencapai 98,8 persen.
Secara umum, seluruh Wajib Lapor, baik unsur pimpinan maupun pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Lapor, telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Namun demikian, masih terdapat tiga Wajib Lapor dari tahun sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait kelengkapan Surat Kuasa, sehingga mempengaruhi capaian kepatuhan belum mencapai 100 persen.
Dalam evaluasi tersebut disampaikan bahwa ke depan perlu dilakukan penguatan monitoring dan sistem pengingat pelaporan LHKPN, serta optimalisasi pendampingan teknis bagi Wajib Lapor yang masih mengalami kendala administratif.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelaporan LHKPN pada Tahun 2025. Target yang ditetapkan adalah 100 persen pelaporan dan 100 persen kepatuhan, tepat waktu dan terverifikasi lengkap, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas.
Selain evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi regulasi dan tata cara pelaporan LHKPN, mulai dari dasar hukum, mekanisme penyampaian melalui E-LHKPN KPK, hingga prinsip pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan secara lengkap dan benar, mencakup harta milik penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Wajib Lapor semakin memahami kewajiban pelaporan LHKPN serta mampu melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan penguatan integritas lembaga pengawas pemilu.(*)
Penulis : Aris
Foto : Alfin
Editor : Hanif