Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif dari Desa hingga Komunitas Sipil
|
Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume XIII bertema “Masyarakat Awasi PDPB, Realistis atau Utopis” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (18/5). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah beserta jajaran sekretariat sebagai ruang diskusi penguatan pengawasan partisipatif terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno, Tenaga Ahli Bawaslu RI Iji Jaelani, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah.
Dalam sambutannya, Muhammad Amin menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu masih menjadi tantangan besar bagi Bawaslu. Meski pengawasan partisipatif terus digaungkan, tingkat keterlibatan masyarakat dinilai masih sangat rendah.
“Dari data kami, laporan masyarakat terkait pengawasan pemilu hanya sekitar satu persen. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut Amin, rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh masih minimnya kesadaran politik dan literasi demokrasi publik. Padahal, demokrasi menempatkan rakyat sebagai unsur utama dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pengawasan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa konsep pengawasan partisipatif sejatinya bertujuan mengembalikan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Namun demikian, kesiapan masyarakat untuk menjalankan fungsi tersebut masih perlu diperkuat melalui edukasi politik yang berkelanjutan.
“Pertanyaannya, apakah masyarakat kita sudah siap? Berapa persen masyarakat yang benar-benar sadar terhadap hak politiknya dan pentingnya pengawasan pemilu?” katanya.
Amin juga menyoroti berbagai kendala dalam pengawasan PDPB, terutama terkait tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh KPU. Masih ditemukan data warga meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pemula, hingga perubahan status TNI-Polri menjadi sipil yang belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar PDPB tidak hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan benar-benar menjadi basis data pemilih yang akurat untuk pemilu mendatang.
Untuk memperkuat pengawasan partisipatif, Bawaslu Jawa Tengah telah membentuk 437 desa pengawasan, 249 pojok pengawasan di kabupaten/kota, serta melibatkan sekitar 4.517 pengawas partisipatif di seluruh Jawa Tengah. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih belum sebanding dengan jumlah penduduk Jawa Tengah yang mencapai sekitar 28 juta jiwa.
“Bagaimana memindahkan knowledge pengawasan kepada masyarakat, ini menjadi tantangan penting bagi kita,” ucap Amin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan program prioritas nasional yang sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurut Wahyudi, data pemilih bersifat sangat dinamis karena terus berubah akibat mobilitas dan mortalitas penduduk. Bahkan, perubahan data pemilih dapat terjadi setiap saat sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat mengenai pengawasan data pemilih. Istilah PDPB, menurutnya, bahkan kalah populer dibandingkan PPDB atau penerimaan peserta didik baru ketika dicari di mesin pencarian internet.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sosialisasi pengawasan data pemilih masih perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa Bawaslu Jawa Tengah telah menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Saat ini, Bawaslu Jawa Tengah memiliki 437 desa anti politik uang dan sekitar 5.700 pengawas partisipatif sebagai modal sosial dalam pengawasan pemilu.
“Partisipasi masyarakat menjadi sebuah keniscayaan karena keterbatasan SDM dan akses data yang dimiliki pengawas pemilu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa akses terhadap data pemilih hingga kini masih terbatas dan belum sepenuhnya sinkron antarinstansi, meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Wahyudi menyebut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai tantangan klasik penyelenggara pemilu.
“Kalau pengawas pemilu dikutuk dengan politik uang, maka KPU dikutuk dengan persoalan data pemilih,” ungkapnya.
Dalam sesi pemaparan, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, menilai pengawasan PDPB akan realistis dilakukan masyarakat apabila Bawaslu mampu membangun konsolidasi dan fasilitasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Menurut Iji, persoalan utama pengawasan partisipatif bukan hanya keterbatasan Bawaslu, tetapi juga lemahnya pengaturan regulasi mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, khususnya pada masa non-tahapan.
“Undang-undang belum mengatur secara jelas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, terutama di masa non-tahapan. Perspektif pemilu kita masih sangat berbasis tahapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat selama ini masih memandang PDPB sebagai persoalan administratif semata, seperti pencoretan atau penambahan data pemilih, bukan sebagai isu konstitusional yang berkaitan langsung dengan hak pilih warga negara.
Lanjutnya, pemutakhiran data pemilih berkaitan erat dengan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mengenai kesamaan hak warga negara di depan hukum dan hak politik dalam pemilu.
“Kalau masyarakat masih menganggap PDPB hanya persoalan administrasi, maka mereka tidak merasa berkepentingan untuk terlibat dalam pengawasannya,” katanya.
Iji juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif diarahkan menjadi gerakan masyarakat sipil, bukan sekadar program kelembagaan Bawaslu.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi program pengawasan partisipatif,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu Jawa Tengah telah memiliki modal sosial yang besar melalui desa pengawasan dan ribuan kader pengawas partisipatif. Potensi tersebut perlu diorganisasikan dan dikonsolidasikan agar menjadi gerakan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas melalui Rani Zuhriyah menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan fondasi penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu mendatang.
Rani menyampaikan bahwa persoalan daftar pemilih merupakan isu fundamental yang tidak pernah selesai dibahas. Kualitas daftar pemilih, menurutnya, sangat bergantung pada keberlanjutan proses pemutakhiran data dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasannya.
Ia menilai pengawasan partisipatif masih menghadapi tantangan besar di lapangan, salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan seperti kematian maupun perpindahan domisili.
“Jangan sampai pengawasan partisipatif hanya menjadi slogan yang terdengar ideal, tetapi sulit diwujudkan di lapangan,” ujarnya.
Dalam praktik pengawasan di Kabupaten Banyumas, Bawaslu juga menemukan masih rendahnya partisipasi pemilih pemula dalam melakukan perekaman e-KTP. Pada Pemilu 2024, tercatat sebanyak 9.986 pemilih di Banyumas belum melakukan perekaman e-KTP hingga tujuh hari menjelang pemungutan suara.
Selain itu, sinkronisasi data antarinstansi juga dinilai belum maksimal. Bawaslu Banyumas menemukan adanya perbedaan data cukup signifikan antara data KPU dan Dukcapil yang mencapai sekitar 15 ribu data.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Banyumas telah melakukan berbagai langkah, mulai dari uji petik data pemilih, pembukaan posko aduan masyarakat, koordinasi dengan lapas dan rutan, hingga pelibatan komunitas pengawas partisipatif serta kampus.
Di akhir kegiatan, seluruh narasumber sepakat bahwa pengawasan partisipatif terhadap PDPB tidak dapat dibangun secara instan. Dibutuhkan edukasi politik, konsolidasi masyarakat sipil, penguatan literasi kepemiluan, serta kolaborasi lintas sektor agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak pilih.
Melalui forum Literasi Pojok Pengawasan Volume XIII ini, Bawaslu berharap lahir formulasi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
Penulis : DYNN
Foto : IAN
Editor : Humas