Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Rembang Temukan Satu Pemilih Meninggal Saat Coklit Terbatas di Kecamatan Sulang

Bawaslu Rembang

Bawaslu Kabupaten Rembang melaksanakan Pengawasan Melekat atas Coklit terbatas Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Remban, pada Kamis (9/10).

REMBANG – Jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang bersinergi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di Kecamatan Sulang pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih, khususnya yang berusia di atas 100 tahun, dalam rangka memvalidasi status pemilih, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengawasan ini menyasar tiga desa, yaitu Desa Kebonagung, Desa Kunir, dan Desa Seren. Sampel coktas diambil dari empat penduduk lansia yang berusia lebih dari serratus tahun. Mereka adalah Mbah Djasemi (102) dari Desa Kebonagung, Mbah Darsi (104) dan Mbah Parjo(102)  dari Desa Seren yang juga berusia 104 tahun  dan terakhir  Mbah Wiji (105) dari Desa Kunir.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan bahwa pengawasan coklit terbatas ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih yang ada di data layak ditetapkan masih memenuhi syarat atau tidak.

"Sampling pemilih dengan usia di atas 100 tahun menjadi menarik karena kebanyakan usia manusia rata-rata hanya sampai 60 hingga 70 tahun saja. Terbukti dari hasil coktas tadi, dari 4 orang yang disampling ada 1 yang baru saja meninggal dunia yaitu mbah wiji dari Desa Kunir," kata Totok.

Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan secara langsung untuk memastikan keakuratan data pemilih. Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam memperbaiki data pemilih agar lebih valid, sehingga tidak ada lagi data pemilih yang tidak memenuhi syarat di masa mendatang. Langkah ini menjadi bukti komitmen kedua lembaga dalam menjaga integritas data dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

Penulis : Ghea Foto : Kukuh Editor : Humas