Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Kelahiran
|
REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menemukan dugaan adanya kesalahan data kependudukan saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di wilayah Kecamatan Gunem yaitu Desa Telgawah, Tegaldowo, dan Timbrangan, pada Kamis, 23/8/2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian data kelahiran antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat data pemilih yang tanggal dan tahun kelahirannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mempengaruhi validitas daftar pemilih pada tahapan Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menyampaikan bahwa Bawaslu bersama KPU terus berkoordinasi dalam memastikan akurasi data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.
“Dalam kegiatan Coklit terbatas di Desa Tegaldowo, kami menemukan adanya perbedaan data kelahiran antara data kependudukan dengan kondisi sebenarnya di masyarakat. Hal ini penting untuk segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penetapan daftar pemilih,” ujar Totok.
“Kami sempat menanyakan ke adik kandungnya pas bahwa yang bersangkutan belum berusia ratusan,” imbuh Totok. Adiknya sendiri mengaku kelahiran 1970, jadi kalau kakaknya kemungkinan berusia 60an tahun. “Kakak saya lagi kerja di sawah,” jelas adiknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
“KPU memastikan seluruh data kelahiran dan identitas pemilih akan diperbaiki sesuai data kependudukan yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data dirinya guna memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam daftar pemilih,” jelas Iqbal.
Bawaslu Kabupaten Rembang mengapresiasi langkah cepat KPU dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Coklit terbatas di Kecamatan Gunem ini menjadi bagian dari upaya evaluasi lapangan dalam rangka menjamin keabsahan dan validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Rembang menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik, Bawaslu dan KPU Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengecek data diri sebagai pemilih melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id atau dengan mendatangi Posko aduan masyarakat di kantor Bawaslu Kabupaten Rembang. Partisipasi masyarakat dalam memastikan keakuratan data akan menjadi kunci sukses terselenggaranya Pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Rembang.
Penulis & Foto : Kukuh
Editor : Hanif