Bangun Budaya Politik Bersih, Bawaslu Rembang Konsolidasi Bersama GMNI
|
Rembang – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rembang pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, khususnya dalam merespons persoalan politik uang yang masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi.
Diskusi yang diikuti lima aktivis GMNI tersebut dipandu oleh Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Rembang. Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa praktik politik uang masih menjadi ancaman nyata karena berpotensi memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hasil pemilihan, tetapi juga menggerus integritas proses Pemilu serta menurunkan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, S.I.Kom., M.I.Kom., menegaskan bahwa politik uang menciptakan budaya politik transaksional yang menjauhkan demokrasi dari nilai kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama seluruh elemen masyarakat.
Dalam pembahasan yang berlangsung interaktif, mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen edukasi politik, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat. Peran tersebut menjadi penting dalam memperkuat literasi demokrasi dan membangun kesadaran publik agar menolak segala bentuk praktik politik uang. Para peserta juga berpandangan bahwa langkah pencegahan melalui sosialisasi, kampanye anti politik uang, serta penguatan pendidikan politik dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
Selain itu, forum diskusi menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan organisasi mahasiswa guna memperkuat pengawasan partisipatif. Gerakan moral mahasiswa dipandang sebagai kunci dalam membangun budaya politik yang bersih dan berintegritas, sehingga nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh secara sehat di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, GMNI Rembang menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan partisipatif yang diinisiasi Bawaslu Kabupaten Rembang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Surat Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Rembang berharap terbangun sinergi yang kuat antara penyelenggara Pemilu dan elemen mahasiswa dalam mencegah praktik politik uang, guna mewujudkan demokrasi yang sehat, bersih, dan berintegritas di Kabupaten Rembang.
Penulis : Evelin
Foto : Must
Editor : Humas