Lompat ke isi utama

Berita

Apel Senin Pagi, Bawaslu Rembang Fokuskan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2026

Apel 6 Juli

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail, memimpin Apel Senin Pagi di halaman timur Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (6/7/2026). Dalam amanatnya, ia menyampaikan evaluasi hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sekaligus mengarahkan jajaran untuk memfokuskan pengawasan pada pencarian data pemilih yang memenuhi syarat (MS) pada Triwulan III Tahun 2026. 

Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar Apel Senin Pagi di halaman timur Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Bayanul Lail selaku pembina apel dan diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat serta Kasubag Administrasi.

Apel pagi menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, koordinasi, serta menyampaikan evaluasi pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam amanatnya, M. Bayanul Lail menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang telah melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rembang pada Kamis (2/7/2026). Dengan selesainya tahapan tersebut, pengawasan kini memasuki Triwulan III Tahun 2026.

"Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026 telah kita laksanakan. Memasuki triwulan berikutnya, seluruh jajaran diharapkan semakin aktif melakukan pengawasan terhadap data pemilih agar kualitas daftar pemilih terus meningkat," ujar Bayanul.

Ia menjelaskan, sejak awal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 hingga berakhirnya Triwulan II, Bawaslu Kabupaten Rembang telah menyampaikan sebanyak 730 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 728 data merupakan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 2 data merupakan pemilih Memenuhi Syarat (MS).

Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan masih didominasi oleh temuan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, pada Triwulan III pengawasan perlu diarahkan secara lebih optimal untuk menemukan data pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terakomodasi dalam daftar pemilih.

"Kita perlu meningkatkan fokus pengawasan pada data pemilih yang memenuhi syarat. Jangan sampai masih terdapat warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih. Hal ini menjadi perhatian bersama agar hak pilih masyarakat dapat terjamin," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajaran agar terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memaksimalkan pemanfaatan berbagai sumber data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui apel pagi tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu prasyarat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berkualitas.

Foto : Rosyid
Penulis : Humas
Editor : Humas