Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Potensi Konflik Kepentingan, Bawaslu Rembang ikuti Sosialisasi Bawaslu RI

WhatsApp Image 2026-01-23 at 13.51.39.jpeg

Rembang - Bawaslu Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 392 peserta dari jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia, Kamis(22/1).

Kegiatan dibuka oleh moderator Elwanda dan diawali dengan sambutan Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini. Dalam sambutannya, Rini menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan Bawaslu. Ia menyampaikan capaian reformasi birokrasi Bawaslu tahun 2024 dengan nilai 78 (cukup baik), serta adanya persyaratan tambahan dari Kementerian PANRB pada tahun 2025 yang perlu dipenuhi secara serius.

Rini Wartini juga menekankan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu baik PNS, CPNS, PPPK, maupun ASN yang diperbantukan (DPK) untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, membuat deklarasi atau pernyataan komitmen, serta melaporkannya melalui formulir yang telah disediakan. Batas akhir pengisian dan pelaporan ditetapkan pada 23 Januari 2026 pukul 24.00 WIB, sesuai dengan ketentuan dalam PermenPANRB Tahun 2024.

WhatsApp Image 2026-01-23 at 13.59.45.jpeg

Materi sosialisasi disampaikan oleh Nurul Fitriani dan Iqbal Hosa. Dalam paparannya dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan keputusan atau tindakan. Konflik kepentingan dibedakan menjadi konflik aktual dan konflik potensial, dengan berbagai sumber, antara lain kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, hingga penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pengelolaan konflik kepentingan melalui pencatatan daftar kepentingan pribadi (registering interest), deklarasi konflik kepentingan, serta langkah-langkah pengendalian oleh atasan pejabat. Pengendalian tersebut dapat berupa pengalihan kewenangan, pembatasan akses dalam pengambilan keputusan, pelepasan kepentingan pribadi, rotasi jabatan, hingga penerapan masa tunggu (cooling off period) selama dua tahun bagi mantan pejabat tertentu.

Dalam sesi tanya jawab, dijelaskan bahwa ASN yang berstatus diperbantukan (DPK) tetap wajib melakukan pengisian. Sementara itu, bagi ASN yang memiliki status rangkap jabatan atau sebagai pelaksana tugas (PLT), pengisian dilakukan sesuai dengan jabatan definitif atau jabatan utama, bukan jabatan PLT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Hanif menjelaskan bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini akan menindaklanjuti sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026.

"Maksimal sampai besok sore, kita upayakan permintaan data tersebut terpenuhi secara keseluruhan," jelasnya.

Penulis : Alfin

Editor : Hanif