Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Rembang Gelar Rakor Tungsura

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dengan stakeholder, hal ini untuk mengantisipasi potensi-potensi kerawanan pada tahapan tersebut. Acara yang dihelat Hotel Fave Rembang pada Sabtu (16/3) itu menghadirkan Panwaslu Kecamatan, kepolisian, Rumah tahanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, perwakilan partai politik, dan lainnya. Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, tahapan tungsura merupakan puncak dari kegiatan Pemilu 2019, sehingga perlu menjadi pemahaman semua pihak, baik peserta, penyelenggara, maupun stakeholder lain. “Acara ini menjadi forum untuk pemahaman persepsi terhadap kegiatan tungsura Pemilu 2019,” kata dia. Totok juga berpesan pada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan arahan pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), bahwa PTPS harus mobile pada saat pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga mengetahui semua dinamika di lokasi pengawasan. “PTPS juga harus membangun komunikasi dengan ketua KPPS,” ucap dia. Selain itu, PTPS harus memeriksa akurasi pengguna hak pilih, memastikan surat suara terdapat tanda tangan ketua KPPS agar suara sah, memantau tidak ada kekeliruan memasukkan kotak suara, dan memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta. "Para partai politik silahkan memantau kinerja KPPS saat pelaksananya nanti," ujar Totok. Anggota Bawaslu Rembang lain, MD Muttaqiin menambahkan bahwa yang perlu dilakukan oleh pengawas adalah fokus melakukan kegiatan pengawasan, baik pada tahapan kampanye, distibusi logistik, hari tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi. Sementara itu, Anggota KPU Rembang, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya saat ini kami masih melakukan rekap penyusunan DPTb. KPU Rembang akan melakukan strategi lain untuk mencukupi kebutuhan surat suara. Zaenal berpesan kepada perwakilan partai politik agar mempersiapkan surat mandat untuk saksi di TPS nanti. "Saksi yang boleh masuk ke dalam TPS hanya yang bermandat, sehingga dapat mengikuti rapat pemungutan dan penghitungan suara, berhak menerima salinan DPT, DPTb, dan salinan C1," penjelasan Zaenal. Zaenal juga memberikan penjelasan tentang aturan pemungutan dan penghutungan suara, suara sah dan tidak sah, serta mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS yang wajib diketahui. (*)
Tag
News