Lompat ke isi utama

Berita

309 Posko Siap Terima Aduan Daftar Pemilih

[caption id="attachment_2045" align="alignnone" width="2560"] Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang Jl. Gatot Subroto No 7 Kelurahan Kutoharjo Rembang, menjadi tempat posko aduan Daftar Pemilih.[/caption] REMBANG –  Bawaslu Rembang membuka sebanyak 309 posko aduan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020. Posko tersebut tersebar di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan desa. Sebanyak 309 posko tersebut meliputi; satu di Kantor Bawaslu Rembang, satu di 14 Kantor Panwaslu Kecamatan, dan masing-masing satu di 294 posko di kelurahan/ desa. Masyarakat dapat mangadu ke  posko tersebut apabila menemukan permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Permasalahan tersebut  antara lain Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)   tidak melakukan Coklit dari rumah ke rumah, pemilih yang memenuhi persyaratan tidak dimasukkan dalam data pemilih, atau sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi persyaratan justru dimasukkan dalam data pemilih. “Posko tersebut kami bentuk sampai tingkat desa, agar memudahkan masyarakat untuk melapor,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Ahmad Soffa, Jumat (17/6). Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, dikatakan Soffa, diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih. Sebagaimana diketahui, tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,  kemudian tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran  pada 7 Agustus hingga 29 Agustus 2020. Hasil tersebut akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5-14 September 2020. Adapun DPS tersebut diumumkan pada 19 September hingga 28 September 2020 di masing-masing kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Dalam proses ini, masyarakat masih bisa memberikan saran dan kritikan terhadap DPS. Pemberian saran dan kritikan tersebut sampai dengan di tetapkannya DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)
Tag
News