Lompat ke isi utama

Berita

1.838 Warga Belum Terakomodir Dalam DPS

1.838 Warga Belum Terakomodir Dalam DPS REMBANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 1.838 warga yang belum terakomodir dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilgub Jateng 2018. Padahal, pada 13 sampai 19 Apil 2018 nanti, KPU Rembang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Rembang, M Dhofarul Muttaqiin menjelaskan, temuan itu diperoleh setelah jajaran Panwaslu Rembang melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU daerah setempat selama 10 hari terakhir. “Ternyata banyak persoalan DPS yang kami temukan,” katanya di Rembang, Selasa (3/4). Muttaqiin mengatakan, warga yang seharusnya memiliki hak pilih tapi tidak dimasukkan dalam DPS itu ditemukan karena pindah alamat, pindah tempat pemungutan suara (TPS), pada saat hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun, dan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Panwas juga menemukan sebanyak 2.578 nama yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih justru masuk dalam DPS. Daftar nama itu diketahui karena meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, dan penduduk tidak dikenal. Daerah yang paling banyak berkontribusi dalam permasalahan DPS adalah Kecamatan Kragan sedangkan yang paling sedikit adalah Kecamatan Lasem. “Banyaknya masalah yang ditemukan di Kragan itu justru saat tahapan penyusunan, bukan saat coklit,” ucap Muttaqin. Muttaqiin menduga, banyaknya permasalahan diDaftar pemilih yang ditemukan ini karena PPDP tidak maksimal kinerjanya, serta yang paling terlihat karena jajaran KPU,PPK sampai tingkat PPS dalam melakukan penyusunan DPS tidak cermat, dan lain sebagainya. Ia menegaskan, KPU harus memastikan warga yang benar-benar berhak menjadi pemilih dicantumkan dalam daftar pemilih, karena menyangkut hak konstitusional warga. Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat menjadi pemilih jangan sampai dimasukkan dalam daftar pemilih karena rawan disalahgunakan. “Permasalahan data pemilih ini rawan dipermasalahkan oleh Pasangan calon maupun tim pemenangan. Oleh karena itu, KPU Rembang dalam bekerja harus lebih cermat,” tegasnya. Ditambahkan Muttaqiin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. "Prinsip pengawasan pemutakhiran data pemilih yang kami lakukan adalah memastikan setiap orang yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis. Selain itu, memastikan setiap orang diberi kesempatan menggunakan haknya untuk dipilih dengan cara-cara yang jujur," kata dia. (*)
Tag
News