1.300 Pengawas Mulai Petakan TPS Rawan
|
[caption id="attachment_884" align="alignnone" width="696"]
Para pengawas TPS mengikuti bimbingan teknis pemetaan TPS rawan di Kecamatan Rembang, Minggu (10/6/18)[/caption]
REMBANG- Sebanyak 1.300 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Rembang langsung bekerja setelah dilantik pekan lalu. Mulai pekan ini ribuan pengawas itu langsung diminta memetakan kerawanan di TPS masing-masing.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pengawas TPS itu diberi waktu untuk memetakan kerawanan TPS itu pada 10-22 Juni 2018. “Mereka harus mengidentifikasi apakah TPS dimana mereka bertugas masuk kategori rawan atau tidak,” kata dia di Rembang, Selasa (12/6).
Totok membeberkan, sebelum menjalankan tugasnya, para pengawas TPS itu sudah diberikan bimbingan teknis (bintek) oleh Panwascam masing-masing. Sehingga mengetahui instrumen apa yang akan digunakan dalam memetakan kerawanan TPS tersebut.
Dalam memetakan TPS rawan itu, lanjut Totok, dipetakan berdasarkan enam variabel dan 15 instrumen. Variabel itu meliputi akurasi data pemilih, penggunaan Hak Pilih/Hilangnya hak pilih, Politik uang, Netralitas KPPS, dan Kampanye.
Dalam variabel akurasi Data Pemilih, instrumennya apakah terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, dan adanya daftar pemilih tambahan. Pada variabel penggunaan hak Pilih/Hilangnya hak pilih, instrumennya apakah terdapat jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS, pemilih disabilitas, terdapat TPS di wilayah khusus, sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, bencana, hutan, perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal (rusun, apartemen), dan konflik wilayah administrasi.
Sedangkan untuk variabel politik uang, intrumennya apakah ada aktor politik uang di wilayah TPS, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, dan terdapat relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS. Pada variabel netralitas KPPS, instrumennya apakah ada petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu.
Adapun untuk variabel pemungutan suara, instumennya apakah ada C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS, TPS berada di dekat posko/rumah timsukses pasangan calon, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, dan ketersedian logisitk
Sedangkan variabel kampanye, lanjut Totok, instumennya meliputi apakah terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitar TPS, dan terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS.
Menurut Totok, pemetaan TPS rawan ini sangat penting karena tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara sangat rentan terhadap adanya pelanggaran dan kecuarangan. “Dengan mengatahui peta kerawanan itu, pengawas bisa menyusun strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara,” pungkasnya. (*)
Para pengawas TPS mengikuti bimbingan teknis pemetaan TPS rawan di Kecamatan Rembang, Minggu (10/6/18)[/caption]
REMBANG- Sebanyak 1.300 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Rembang langsung bekerja setelah dilantik pekan lalu. Mulai pekan ini ribuan pengawas itu langsung diminta memetakan kerawanan di TPS masing-masing.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pengawas TPS itu diberi waktu untuk memetakan kerawanan TPS itu pada 10-22 Juni 2018. “Mereka harus mengidentifikasi apakah TPS dimana mereka bertugas masuk kategori rawan atau tidak,” kata dia di Rembang, Selasa (12/6).
Totok membeberkan, sebelum menjalankan tugasnya, para pengawas TPS itu sudah diberikan bimbingan teknis (bintek) oleh Panwascam masing-masing. Sehingga mengetahui instrumen apa yang akan digunakan dalam memetakan kerawanan TPS tersebut.
Dalam memetakan TPS rawan itu, lanjut Totok, dipetakan berdasarkan enam variabel dan 15 instrumen. Variabel itu meliputi akurasi data pemilih, penggunaan Hak Pilih/Hilangnya hak pilih, Politik uang, Netralitas KPPS, dan Kampanye.
Dalam variabel akurasi Data Pemilih, instrumennya apakah terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, dan adanya daftar pemilih tambahan. Pada variabel penggunaan hak Pilih/Hilangnya hak pilih, instrumennya apakah terdapat jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS, pemilih disabilitas, terdapat TPS di wilayah khusus, sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, bencana, hutan, perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal (rusun, apartemen), dan konflik wilayah administrasi.
Sedangkan untuk variabel politik uang, intrumennya apakah ada aktor politik uang di wilayah TPS, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, dan terdapat relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS. Pada variabel netralitas KPPS, instrumennya apakah ada petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu.
Adapun untuk variabel pemungutan suara, instumennya apakah ada C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS, TPS berada di dekat posko/rumah timsukses pasangan calon, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, dan ketersedian logisitk
Sedangkan variabel kampanye, lanjut Totok, instumennya meliputi apakah terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitar TPS, dan terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS.
Menurut Totok, pemetaan TPS rawan ini sangat penting karena tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara sangat rentan terhadap adanya pelanggaran dan kecuarangan. “Dengan mengatahui peta kerawanan itu, pengawas bisa menyusun strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara,” pungkasnya. (*)Tag
News