Lompat ke isi utama

Berita

PEMILU 2024 REMBANG TERTINGGI PELANGGARAN NETRALITAS ASN

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husain dan Wahyudi Sutrisno bersama ketua dan Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten/Kota

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husain dan Wahyudi Sutrisno bersama ketua dan Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten/Kota

Semarang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 21/3/2024 menyelenggarakan acara Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN. acara tersebut diselenggarakan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan Farhan Abdi Utama, S.H., M.H Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai narasumber. 

Hadir dalam acara tersebut, Achmad Husain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Wahyudi Sutrisno Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta staf operator aplikasi SIAPNET dari sepuluh Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang pernah menangani pelanggaran netralitas ASN baik pada Pemilihan 2020 maupun Pemilu 2024. 

Bawaslu Kabupaten/ Kota terundang pada acara tersebut adalah Blora, Boyolali, Grobogan, Karanganyar, Klaten, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, dan Kota Semarang. mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B[1]946/NK.02.01/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, acara koordinasi digelar dalam rangka menjelaskan beberapa penanganan pelanggaran netralitas ASN khususnya di Jawa Tengah. 

Peta Pelanggaran Netralitas ASN

 

Jawa Tengah menjadi provinsi yang dipilih karena termasuk wilayah dengan pelanggaran tinggi di urutan ke-3 setelah provinsi Sulawesi Tenggara, dengan jumlah ASN yang terkena sanksi 25 orang dengan rincian : Provinsi Jawa Tengah 4 kasus, Rembang 9 kasus, Karanganyar 5 kasus, Kota Semarang 3 kasus, Grobogan 2 kasus, Blora 1 kasus, dan Wonogiri 1 kasus, selama kurun waktu 2023-2024. 

Di satu sisi ini adalah progresivitas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas, namun disisi yang lain ini adalah evaluasi bagi ASN di Jawa Tengah karena tidak menegakkan prinsip-prinsip netralitas.

Farhan menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dimana :

  1. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus Partai Politik;

  2. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus Ormas yang berafiliasi ke Partai Politik;

  3. Pegawai ASN dilarang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu dan Pilkada kepada Masyarakat.

Sebetulnya, di wilayah Kabupaten Rembang sendiri telah dilakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN, salah satunya Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Bawaslu Kabupaten Rembang mengadakan roadshow ke semua OPD dalam rangka pembinaan disiplin dan netralitas pegawai.

Momentum rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergitas antara Bawaslu dan KASN, serta menyamakan persepsi dalam penegakan aturan netralitas pegawai ASN. Selain itu muncul harapan agar pelanggaran netralitas ASN dapat ditekan.